KabarMakassar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus berupaya membentuk kota dan kabupaten percontohan antikorupsi di seluruh Indonesia. Kota Makassar terpilih sebagai salah satu kandidat kota antikorupsi dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam mendorong program tersebut, Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, mempresentasikan program antikorupsi Kota Makassar kepada Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiyanto.
Firman memaparkan berbagai inisiatif dan prestasi Makassar dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Firman mengungkapkan bahwa skor MCP-KPK Makassar meningkat dari 82 persen pada 2022 menjadi 82,31 persen pada 2023. Skor SPI-KPK juga menunjukkan peningkatan dari 66,38 persen pada 2022 menjadi 73,15 persen pada 2023.
“Hasil verifikasi APH menunjukkan tidak ada kepala daerah yang sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan terkait tindak pidana korupsi,” katanya di Ruang Sipakatau, Rabu (07/08) kemarin.
Pemkot Makassar telah memperkuat unit pengendalian gratifikasi dengan mempublikasikan Whistleblowing System (WBS) yang dapat diakses oleh masyarakat melalui situs jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Selain itu, kebijakan pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi terus disosialisasikan secara intensif.
Dalam bidang digitalisasi, Pemkot Makassar telah mengembangkan 28 aplikasi layanan online untuk mencegah korupsi. Beberapa aplikasi ini telah meraih penghargaan, seperti IGA Award dari Kemenpan RB. Makassar juga dinobatkan sebagai kota terbaik dalam penerapan SPM TA 2023 dan memiliki layanan call center 112 yang multifungsi, termasuk sebagai pusat informasi dan wadah pengaduan masyarakat.
“Wali Kota dan seluruh OPD berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan korupsi melalui tiga langkah utama: peraturan wali kota tentang pengendalian gratifikasi, LHKPN, dan keputusan Wali Kota tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi Kota Makassar,” jelas Firman.
Firman juga menyatakan bahwa pemkot mendukung pencegahan korupsi melalui peningkatan budaya kerja antikorupsi, termasuk penerapan reward dan punishment, internalisasi nilai-nilai antikorupsi, media publikasi pencegahan korupsi, serta fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi.
“Semua program yang kami sajikan ini memenuhi indikator penilaian KPK. Kami berharap hasilnya memuaskan dan Makassar bisa menjadi kota percontohan yang terbaik,” tandasnya.
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiyanto, menjelaskan bahwa program kota/kabupaten antikorupsi ini berawal dari inisiatif Desa Antikorupsi yang telah diterapkan di beberapa provinsi.
“Untuk penetapan kabupaten/kota tahun 2025 kita percepat, dan Sulsel termasuk dalam daftar dengan Maros, Bantaeng, dan Kota Makassar sebagai kandidat,” ujarnya.
KPK RI akan melakukan observasi dan bimbingan teknis sebelum penilaian akhir. Kota/kabupaten yang terpilih akan menjadi pusat percontohan untuk wilayah provinsinya.
“Jika Makassar terpilih, tidak menutup kemungkinan menjadi pusat percontohan nasional, sehingga seluruh provinsi bisa belajar dari Makassar,” tutup Andika.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, yang secara resmi membuka agenda observasi percontohan kabupaten/kota antikorupsi.