KabarMakassar.com — Dua pelaku kriminal umum, Iksan alias Iccank dan rekannya Daeng Gassing, berhasil ditangkap oleh tim Buser Polsek Mappakasunggu dengan bantuan Resmob Polres Takalar di rumah mereka di Desa Lakatong, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Penangkapan berlangsung saat kedua pelaku tertidur pulas tanpa menyadari kedatangan polisi. Mereka tidak melakukan perlawanan dan segera diborgol untuk mencegah kemungkinan kabur.
Iksan, seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus begal dan jambret, kembali melakukan tindakan kriminal dengan modus hipnotis. Ia menawarkan barang pusaka keris kepada korbannya, seorang wanita paruh baya, dengan harga tinggi tanpa tawar-menawar. Modus operandi pelaku diduga melibatkan hipnotis sehingga korban menurut tanpa kesadaran normal.
Plt Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Chaidir Ershi,, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kami telah mengantongi identitas mereka sejak tiga hari lalu berdasarkan keterangan korban,” ujarnya.
Saat ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Iksan, yang baru beberapa bulan bebas dari penjara Lapas Takalar karena kasus jambret emas, kini kembali terlibat dalam kasus dugaan hipnotis.
Modus pelaku adalah berpura-pura bertamu ke rumah korban pada siang hari, lalu membuka tas dan memperlihatkan barang pusaka yang bernilai tinggi.
Saat ini, kedua pelaku telah dijebloskan ke tahanan Polsek Mappakasunggu dan menjalani pemeriksaan detail. Tidak menutup kemungkinan ada rekan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.