kabarbursa.com
kabarbursa.com

Dinsos Sulsel Imbau Pengumpulan Bantuan di Ruang Publik Harus Kantongi Izin

Dinsos Sulsel Imbau Pengumpulan Bantuan di Ruang Publik Harus Kantongi Izin
Kepala Dinsos Sulsel, Abdul Malik Faisal di Kantor Dinsos Sulsel (Dok: Nofi KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sangat memperhatikan terkait dengan kepatuhan didalam penggunaan ruang publik. Termasuk segala tindakan dalam mengumpulkan bantuan. Dinas Sosial (Dinsos) Sulsel mengimbau agar segala pengumpulan bantuan di ruang publik harus mengantongi izin.

Pengumpulan bantuan sering terlihat di beberapa jalan atau di ruang publik, yang dilakukan oleh perseorangan hingga organisasi masyarakat. Tidak sedikit jumlah massa yang digerakkan ketika melihat pengumpulan bantuan tersebut.

Pemprov Sulsel

Kepala Dinsos Sulsel, Abdul Malik Faisal menyatakan dalam setiap pengumpulan bantuan yang dilakukan haruslah disertai dengan izin. Itu untuk memberi kepastian.

“Bukan untuk membatasi, tetapi penyaluran bantuan tersebut hendaknya jelas,” ujarnya di Kantor Dinsos Sulsel pada Selasa (06/08).

Oleh sebab itu, perizinan dari Dinas Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel diperlukan dalam pengumpulan bantuan.

“Harus ada izinnya. Jadi semua permintaan bantuan tanpa izin itu adalah pungli. Izin langsung di PTSP provinsi bukan di kabupaten/kota. Semua yang minta bantuan di jalan atau dimana harus bermohon di PTSP,” jelasnya.

Ia menekankan selama ada izin yang diperoleh maka pengumpulan bantuan dapat dilakukan.

“Misal ada mahasiswa dijalan membuat celengan, harus minta izin dulu karena ada aturannya seperti itu,” tukasnya.

Terdapat dua izin dan satu rekomendasi yang dikeluarkan. Izin dan rekomendasi ini dikeluarkan oleh Dinsos Sulsel serta DPMPTSP. Lembaga kesejahteraan masyarakat juga harus memiliki izin.

“Kami di Dinsos juga PTSP ada dua izin dan satu rekomendasi. Perizinan undian, perizinan pengumpulan bantuan harus ada izinnya. Kemudian lembaga kesejahteraan masyarakat terverifikasi, rekomendasi dari PTSP,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa setiap orang berhak bertanya terkait izin pengumpulan bantuan yang ada di ruang publik.

PDAM Makassar