KabarMakassar.com — Anggaran armada operasional kendaraan dinas lingkungan hidup dan pertanahan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, disinyalir dikorupsi berjamaah hingga Rp500 juta, Selasa (06/08).
Pencairan anggaran pembelian dexlite ke solar subsidi mengungkap sejumlah tersangka yang dijebloskan ke Lapas Takalar Klas IIB.
Eks Kepala DLHP Takalar Syahriar yang juga mantan PLT Kominfo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Takalar. Bersamanya, mantan bendahara selama masa jabatan Syahriar juga dijadikan tersangka. Penetapan ini diikuti oleh penahanan berdasarkan surat perintah dari tim kejaksaan Takalar.
Selama masa penahanan kota yang dijalankan Syahriar, kesehatan tersangka dilaporkan memburuk akibat kepanikan mendengar dirinya akan dijebloskan ke penjara. Kini, ia kembali mendapatkan perpanjangan penahanan kota selama 20 hari ke depan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Takalar Musdar mengatakan bahwa tersangka masih menjalani penahanan kota karena kondisi kesehatannya yang belum membaik.
Syahriar, yang sebelumnya dirawat di RS Bhayangkara, sempat panik mendengar penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan markup BBM dexlite ke solar subsidi. Setelah mendapatkan perawatan, ia kini menjadi tahanan kota sambil menunggu eksekusi penahanan di sel Kajari.
Menurtnya, penahanan kota Syahriar berlangsung dari 15 Juli 2024 hingga 3 Agustus 2024. Penyelidikan selama beberapa bulan akhirnya menetapkan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar sebagai tersangka.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar mengumumkan penetapan tersangka pada pukul 17.24 WITA, 04/07/2024. Syahriar diduga terbukti menyelewengkan anggaran BBM jenis solar dexlite ke subsidi dari tahun 2018 hingga 2023, merugikan negara lebih dari Rp500 juta.
Beberapa mantan Kepala Bidang Kebersihan dan tenaga kebersihan DLHP Takalar juga diperiksa oleh Kejari, dengan kemungkinan ada di antara mereka yang kelak menjadi tersangka korupsi.
Penyelidikan dilakukan setelah sejumlah pejabat DLHP memberikan klarifikasi terkait penggunaan BBM kepada tim penyidik Kejari Takalar. Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawu, melalui Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, menyatakan bahwa Syahriar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat dalam penyelewengan anggaran BBM dexlite ke subsidi.
Pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat akan terus dilanjutkan. Setiap tindakan yang melawan hukum dan merugikan negara akan ditindaklanjuti, tegas Musdar. Setelah kondisi kesehatan Syahriar membaik, penahanan akan dilakukan. Jika kondisi kesehatannya tidak fit, ia akan dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa, dan penahanan akan dilakukan setelah dinyatakan sehat.
Musdar menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat DLHP, baik mantan maupun yang masih menjabat, masih terus dilakukan. Mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan BBM kepada tim penyidik Kejari Takalar.
Dugaan markup BBM dexlite solar dengan harga Rp15.500 per liter yang diisi dengan solar bersubsidi Rp6.800 per liter ditujukan ke beberapa armada DLHP Takalar sebanyak 13 unit per hari.