kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pelaku Penganiayaan Anak Kekasihnya yang Berusia 7 Bulan Kini Ditangkap Polisi

Pelaku Penganiayaan Anak Kekasihnya yang Berusia 7 Bulan Kini Ditangkap Polisi
Pelaku Penganiayaan Saat Dimintai Keterangan Oleh Pihak Kepolisian (Dok:Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial AS (34) atas tindak penganiayaan balita berusia tujuh bulan yang merupakan anak kekasihnya.

Dalam video berdurasi 60 detik tersebut, pelaku yang mengenakan kemeja biru terlihat menggendong dan mengayun balita tersebut sebelum melemparkannya ke langit-langit plafon rumah. Terdengar jelas jeritan balita yang diduga ketakutan. Selain itu, pelaku juga menyentil telinga balita tersebut hingga memerah saat korban sedang tertidur.

Pemprov Sulsel

Saat dimintai keterangan, AS mengaku bahwa aksinya tersebut dilakukan karena sangat gemes melihat anak kekasihnya. Sehingga dibeberapa tempat setiap korban dibawah oleh ibunya, pelaku melakukan penganiayaan itu.

“Karena gemas. Di rumah satu kali, di kost satu kali, saya gendong dan di mobil satu kali saya kasih begitu,” kata AS dihadapan penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Selasa (06/08).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan video dugaan penganiayaan tersebut di handphone milik pelaku pada tanggal 24 Juni lalu.

Kemudian, ibu korban yang melihat perlakuan tersebut tidak terima dan melaporkan perbuatan kekasihnya ke pihak kepolisian, pada Sabtu (03/08) kemarin.

“Jadi, korban ini menitipkan anaknya ke pacarnya, kemudian sempat dalam rekaman tersebut anak itu diayung ayungkan dengan kasar,” kata Devi kepada awak media.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Devi mengatakan pelaku merasa gemes terhadap korban jika dititipkan oleh ibunya. Selain itu pelaku juga mengaku tidak berniat untuk menyakiti balita yang berusia tujuh tahun itu.

“Kalau pengakuan dari pelaku sendiri dia gemas tapi tindakan tersebut menyebabkan bayi luka baik mungkin secara fisik juga bayi setelah diguncang dan kerap korban sering nangis dan panas,” ungkapnya.

Seteah dilaporkan, pelaku langsung ditangkap dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

“Pelaku kita kenakan pasal 80 ayat 1 Undang undang perlindungan anak dan juga pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan,” pungkasnya.