KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mengusulkan beberapa percontohan kabupaten/kota anti korupsi di Provinsi Sulsel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto menyebut terdapat tiga daerah usulan dari Pemprov Sulsel.
“Kabupaten Bantaeng, Kota Makassar juga Kabupaten Maros, kita akan observasi mulai besok sampai dengan hari Kamis nanti,” ucapnya di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (05/08).
Sebelum memilih percontohan kabupaten/kota anti korupsi tersebut terdapat indikator yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Indikator tersebut terdiri dari 6 komponen dengan 19 indikator. Ada komponen Monitoring Center for Prevention atau MCP, komponen penguatan pengawasan, penguatan, pelayanan publik, penguatan peran serta masyarakat, penguatan kearifan lokal dan penguatan budaya kerja anti korupsi.
Ia juga menekankan bahwa kepala daerah pada kabupaten/kota terpilih nantinya harus bebas dari kasus korupsi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
“Walaupun mungkin pilihan dari provinsi itu ada yang kena, berarti kita akan gugurkan. Tetapi ternyata tiga-tiganya merupakan pilihan dari provinsi dan itu semuanya bersih dari kepala daerahnya yang pernah korupsi,” tukasnya.
Inspektur Daerah Provinsi Sulsel, Marwan Mansyur menyatakan bahwa dari tiga kabupaten kota tersebut nantinya akan di pilih satu daerah yang mewakili Provinsi Sulsel.
Hal ini juga menjadi pengembangan dari beberapa desa yang telah menjadi pilot project beberapa waktu lalu. Pengembangan nantinya akan dilakukan secara bertingkat.
“Jadi dari desa yang kemarin itu ditingkatkan menjadi kabupaten kota anti korupsi sampai ke provinsi, itu perencanaannya tahun 2026, ini bergerak terus program pencegahan,” paparnya.
Ia menilai program KPK khususnya di bidang penecegahan sangat terencana, karena langkahnya dimulai tahun 2024, 2025, dan seterusnya, itu berangkat dari desa.
“Tujuannya untuk mengajak seluruh masyarakat mengatasi korupsi bersama, jadi bukan hanya dari aparat penegak hukum, inspektorat, tapi semua masyarakat dilibatkan, dari desa, kabupaten, provinsi, dan seterusnya,” pungkasnya.