kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

SPBU di Takalar Tolak Pengisian Jerigen BBM Subsidi Tanpa Rekomendasi Resmi

Jelang Pembatasan BBM Subsidi 1 Oktober, Begini Cara Daftar QR Code
Pengisian BBM di salah satu SPBU milik Pertamina (Dok : ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar dengan menggunakan jerigen kini semakin diperketat di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Takalar.

Tanpa rekomendasi resmi dari dinas terkait atau barcode yang valid, warga yang membawa jerigen berkapasitas satu hingga lima liter untuk membeli BBM subsidi tidak akan dilayani.

Pemprov Sulsel

Jenis BBM pertalite, yang saat ini seharga Rp10.000 per liter, dan solar subsidi, yang dihargai Rp6.800 per liter, adalah jenis BBM yang umumnya digunakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Dexlite masih bisa dibeli tanpa rekomendasi khusus.

Maliki Daeng Sanre, seorang warga Takalar, mengungkapkan kekecewaannya setelah ditolak membeli lima liter pertalite untuk mesin pompa air di lahannya yang mengalami kekeringan.

“Saya sedih ketika SPBU Panaikang menolak melayani saya karena tidak membawa surat rekomendasi atau barcode dari dinas terkait,” ujarnya, Kamis (01/08).

Akibatnya, ia terpaksa pulang dengan perasaan kecewa karena tidak dapat membeli BBM untuk menyelamatkan tanamannya.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan rekomendasi palsu yang digunakan untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi melalui box Pertamini.

Staf Humas Pertamina Makassar, Romi menegaskan bahwa hanya SPBU yang ditunjuk oleh pemerintah daerah yang dapat melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.

“SPBU yang bisa melayani pengisian tersebut ditunjuk oleh pemerintah daerah,” ujar Romi.

Ia juga menjelaskan bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen memang memerlukan surat rekomendasi.

Untuk nelayan, rekomendasi harus berasal dari dinas perikanan, sementara petani harus mendapatkan surat dari dinas pertanian.

“Operator SPBU pasti melayani jika ada surat rekomendasi dari dinas terkait,” tambahnya.

Sementara, Kepala Pengaduan DPMPTSP Takalar, Amiruddin Taba, juga menekankan bahwa pihaknya tidak melayani rekomendasi pengisian jerigen untuk penjualan ulang di Pertamini.

“Kemungkinan rekomendasi tersebut berasal dari kantor kelurahan setempat,” katanya.

Adapun Manager SPBU Bontomanai, Wiwin, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap surat rekomendasi yang dibawa oleh konsumen untuk memastikan keaslian dan kesesuaian dengan kebutuhan yang sebenarnya.

Dengan meningkatnya pengawasan, masyarakat berharap bahwa pihak berwenang dapat lebih tegas dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi. Banyak warga yang mengeluhkan sulitnya mengakses BBM bersubsidi karena aturan yang ketat, sementara pihak-pihak tertentu diduga masih bisa memanfaatkan celah hukum untuk mendapatkan keuntungan besar dari penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.

PDAM Makassar