KabarMakassar.com — Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Nurkusuma menepis dugaan calo PPDB dari lingkup Pemprov Sulsel. Itu setelah santer pemberitaan terkait korban calo di SMAN 2 Makassar. Ia juga mempersilahkan kepada para korban agar melapor ke pihak kepolisian karena telah masuk ranah pidana.
Nurkusuma menegaskan, penerimaan peserta didik baru atau PPDB tingkat SMA di Sulsel gratis alias tidak dipungut biaya apapun.
“Sejak proses seleksi dimulai kami sudah tegaskan jangan percaya calo. Bahkan sudah ada surat imbauan,” ujarnya pada, Senin (29/07).
Sebelumnya, beredar kabar seorang pemuda berinisial AFM yang menipu calon siswa sebesar Rp6,5 juta. Terduga pelaku mengiming-imingi korban dapat masuk di SMAN 2 Makassar dengan menyetor sejumlah uang.
Lebih lanjut Nurkusuma menegaskan, tidak ada pegawai di Disdik Pemprov Sulsel atas nama AFM. Sehingga dipastikan kasus ini sudah masuk dalam kategori pencatutan dan penipuan.
“Sudah di cek dan tidak ada pegawai atas nama AFM, seperti yang tercantum di laporan korban,” ucapnya.
Ia mempersilahkan kepada para korban agar melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Disdik Sulsel juga telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke penegak hukum.
“Kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian karena ini ranah pidana. Yang ingin kami tekankan adalah PPDB itu gratis dan tidak dibenarkan jika ada transaksi yang mengatasnamakan apapun,” tukasnya.
Diketahui, pemuda bernama AFM dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Kota Makassar. Pelaku dilaporkan oleh kakak kandung korban bernama MZ pada Sabtu 27 Juli 2024 di Polrestabes Makassar.
Berdasarkan penuturan MZ, pelaku menjanjikan adiknya bisa lolos PPDB di sekolah yang diinginkan dengan syarat memberikan sejumlah uang. Pelaku kemudian meminta Rp6,5 juta ke korban agar dapat lolos di SMAN 2 Makassar.
MZ mengaku, pelaku meminta uang sebesar Rp6,5 juta dengan sistem transfer sebanyak tiga kali. Korban pun terlanjur percaya sebab pelaku mengaku bekerja di Disdik Pemprov Sulsel.
Awalnya korban meminta Rp2 juta sebagai panjar, lalu meminta lagi Rp1,5 juta, katanya untuk tenaga teknis di SMAN 2 Makassar. Tiga hari berselang, korban diminta lagi untuk transfer Rp2,5 juta sebagai pelunasan.
Tetapi saat pengumuman, korban malah dinyatakan tidak lolos. MZ lalu meminta agar uangnya dikembalikan, tetapi ternyata pelaku sudah melarikan diri.