kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Babak Baru Sengketa Lahan SD Pajjaiang, Pemkot Siapkan Bukti

Polemik SD Pajjaiang, Berpotensi Tak Terima Siswa Baru Tahun Depan
SD Pajjaiang Makassar yang disegel (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polemik sengketa lahan SD Inpres Pajjaiang memasuki babak baru antara ahli waris dan pemerintah kota (Pemkot) Makassar. Sehingga Pemkot Makassar mengaku sedang menyiapkan bukti baru alias novum yang akan menampik pengklaiman pihak keluarga yang mengaku ahli waris lahan tersebut.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Makassar, Muhyiddin.

Pemprov Sulsel

“Sementara kami kumpulkan bukti, kami sudah memegang dokumen penetapan pengadilan agama terkait Penetapan Ahli Waris jelas bahwa yg menggugat bukan hak mereka,” kata Muhyiddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/07).

Muhyiddin mengaku telah melakukan pertemuan dengan pihak ahli waris yang mempunyai lahan sesungguhnya, sementara pihak ahli waris yang menggugat saat ini diduga merupakan penggarap lahan tersebut.

“Kami sudah didatangi ahli waris yg punya lahan sesungguhnya dan penggugat hanya sebagai penggarap, semoga ini menjadi terang kedepannya,” ungkapnya.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Mauli Yadi Rauf mengklaim bahwa aset lahan sekolah tersebut diduga berada di atas tanah milik Pemprov Sulsel tepatnya masuk dalam lahan GOR Sudiang.

“Berkembang yang mengatakan itu masuk asetnya Pemprov Sulsel berkaitan dengan itu kemarin kami menurut informasi dan pemberitahuan kuasa hukum pemerintah kota bernama ibu Fani,” ujar Mauli saat dikonfirmasi pada, Minggu (28/07) kemarin.

Mauli menyebut bahwa Pemkot Makassar sepertinya sudah melakukan pendalaman dan menemukan bukti baru bahwa SD Pajjaiang diduga merupakan aset Pemprov Sulsel.

“Kemana itu surat ditujukan apakah ke BKAD atau Biro Hukum baru kita lakukan pendalaman dan pengkajian, kami bukan pihak di perkara itu, kami mau mengkaji apakah itu memang masuk wilayah kami atau tidak,” terangnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati membeberkan bahwa lahan tersebut memang sempat digugat dan dimenangkan oleh pihak ahli waris. Namun, Pemkot mengajukan PK dan menegaskan bahwa belum ada putusan inkrah hingga saat ini.

“Walaupun sudah menang di pengadilan, tetapi masih ada proses lebih lanjut yang harus dilalui. Yaitu pertama, pencatatan aset. Saat ini, lahan yang dimaksud itu masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar,” kata Sri.

Diketahui saat ini, kompleks Sekolah Dasar (SD) Inpres Pajjaiang di Jalan Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya masih dalam polemik sengketa lahan antara ahli waris dan Pemkot Makassar. Hingga pihak ahli waris melakukan penyegelan yang membuat ribuan siswa harus direlokasi di sekolah lain.

PDAM Makassar