KabarMakassar.com — Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut jika Kartu Identitas Anak atau KIA adalah hak anak yang harus dipenuhi oleh negara.
Oleh karena itu, dia telah meminta kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten dan kota di Sulsel agar dapat melaksanakan tugasnya dalam memenuhi hak-hak anak terkhususnya Kartu Identitas Anak.
“Saya telah meminta agar dipenuhi hak anak tersebut, caranya adalah dengan menerbitkan secara otomatis dari TK, SD,” terangnya usai Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi Sulsel pada Minggu (28/07).
Prof Zudan menyatakan karena data anak-anak tersebut telah ada, maka proses pembuatan sangat mungkin dilakukan.
“Kan datanya sudah ada, diminta fotonya langsung jadi terbitkan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Pj Gubernur menuturkan anak tidak perlu datang ke Dukcapil melainkan bisa dilakukan secara kolektif.
Terkait dengan legalitas dari KIA tersebut, ia menerangkan bahwa telah ada Undang-Undang Administrasi Kependudukan atau Adminduk dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Kartu Identitas Anak Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.
Jenis dan syarat penerbitan KIA
Hal mendasar yang harus dipahami, Kartu Identitas Anak terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
KIA untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun dan KIA untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.
Syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut:
Bagi anak yang baru lahir (bayi), KIA bakal diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
Bagi anak yang belum berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya,
2. KK asli orang tua/wali.
3. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
Bagi anak yang berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Memberi fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran versi asli.
2. KK asli orang tua/wali.
3. KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.