KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengungkapkan bahwa lahan Sekolah Dasar (SD) Pajjaiang merupakan bagian dari aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyuddin Mustakim, menjelaskan bahwa pada zaman Orde Baru, terdapat program pembangunan pendidikan melalui Instruksi Presiden, yang kebanyakan tanahnya berasal dari wakaf atau hibah.
Muhyuddin mengingatkan bahwa pada tahun 2009, mereka bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah melakukan pengukuran lahan tersebut.
“Kami pernah mengukur lahan SD Pajaiang bersama BPN pada tahun 2009, dan kami mengerti bahwa ahli waris sudah mengajukan permintaan ganti rugi sejak terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) No.218 tahun 2017,” ujarnya, Rabu (24/07).
Beberapa bulan yang lalu, lahan tersebut ditutup oleh ahli waris, mengakibatkan lebih dari 1.000 siswa tidak dapat bersekolah. Meskipun sudah ada beberapa kali pertemuan dengan ahli waris untuk mencari solusi, hingga sekolah tersebut sempat terbuka kembali.
Namun, pada minggu lalu, sekolah tersebut kembali disegel oleh sang ahli waris. Muhyuddin menyebut pemkot Makassar dan ahli waris telah sepakat untuk melakukan pembelajaran daring selama tiga hari, namun sekolah tetap ditutup.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan bukti baru bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset provinsi sejak tahun 1994, sebelum otonomi daerah berlaku.
“Ada sertifikat tanah yang menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah aset provinsi sejak tahun 1994, dengan luas 74,32 hektare yang termasuk didalamnya stadion Sudiang dan SD Pajaiang,” kata Muhyuddin.
Kuasa Hukum Pemerintah Kota Makassar Fanny Anggraini menjelaskan bahwa ahli waris menggugat Pemkot pada tahun 2017 dengan dasarrincik tanah atas nama kakeknya yang belum terbagi.
“Pada putusan kasasi, hakim menyatakan bahwa tanah yang diduduki oleh SD Pajaiang adalah milik ahli waris dengan luas 8.100 meter persegi, dan Pemkot dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar,” jelasnya.
Namun, Pemkot merasa bahwa sekolah sudah ada sejak tahun 1975 dan kemungkinan besar tanah tersebut dihibahkan oleh kakek ahli waris. Setelah kalah di tingkat kasasi, Pemkot mencari bukti lebih lanjut dan menemukan bahwa tanah tersebut terdaftar di Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 5 atas nama Pemprov sulsel
Berdasarkan bukti baru ini, Pemkot sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) lagi atau gugatan baru, atau melibatkan Pemprov sebagai pemilik lahan.
“Ini adalah hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut, apakah Pemkot akan mengajukan PK lagi, gugatan baru, atau meminta Pemprov untuk terlibat,” tutupnya.