KabarMakassar.com — Sebanyak 82 Kepala Desa se – Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) tambahan masa tugas selama 2 tahun. Penambahan dilakukan pasca Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 disahkan pemerintah Republik Indonesia.
Surat Keputusan itu pun resmi diserahkan oleh Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri saat melakukan prosesi pengukuhan di Halaman Kantor Bupati Jeneponto.
Selain Kepala Desa (Kades), Pj Bupati Junaedi juga melantik Ketua berserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 11 Kecamatan di Jeneponto.
Penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal tersebut dilakukan berdasarkan acuan pada Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Dalam sambutanya, PJ Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri mengucapkan selamat dan sukses atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 Tahun.
Junaedi juga berharap jabatan tersebut diemban dengan sebaik-baiknya.
“Kita sebagai pemerintah itu bagian dari pelayan masyarakat. Oleh karena itu layani masyarakat dengan baik, jangan dipersulit,” ujar Junaedi dalam sambutannya didepan para Kepala Desa dan BPD yang baru saja dikukuhkan.
Sebagai orang nomor 1 di Jeneponto, Junaedi menitip harapan agar dalam setiap Desa ada 1 pengecer pupuk. Hal ini sebagai bentuk mempermudah petani untuk mendapat pupuk. Sebab salah satu keluhan petani ada pupuk.
“Saya dapat informasi masih ada desa yang tidak punya pengecer pupuk. Oleh karena itu saya minta agar desa bersangkutan melapor ke saya nanti saya bantu koordinasikan ke distributornya,” katanya.
Selain itu, Junaedi juga menyampaikan terlihat banyak jalan desa dan Kabupaten di Jeneponto yang mengalami kerusakan. Namun demikian pihaknya akan berupaya melakukan perbaikan secara bertahap.
“Insha Allah kita akan perbaiki jalan rusak secara bertahap. Ada namanya skala prioritas artinya jalan yang sering dilalui kendaraan itulah yang kita perbaiki dulu, menyesuaikan anggaran yang ada,” kata dia.
Namun demikian, Junaedi berharap para kepala Desa yang memiliki koneksi ke pusat agar ikut membantu pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam membangun daerah berjuluk Butta Turatea ini.
“Pada kesempatan ini, saya yakin Bapak Ibu Kepala Desa juga punya kekuatan sampai ke pusat, apakah itu lewat anggota DPR RI. Karena daerah kita ini masih butuh intervensi anggaran dari pusat ” tukasnya.
Terakhir Junaedi juga kembali berpesan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitasnya di Pilkada serentak tahun 2024.
“Mohon maaf jika nanti ada yang saya beri sanksi karena tidak netral,” tegas Junaedi.