kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

SD Pajjaiang Kembali Tersegel, Pemkot Belum Temukan Solusi?

SD Pajjaiang Kembali Tersegel, Pemkot Belum Temukan Solusi?
Siswa SD Inpres Pajjaiang, Kota Makassar yang tertahan di depan sekolah (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sengketa lahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan ahli waris atas lahan SD Inpres Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, masih berlanjut pasca kembali disegel oleh ahli waris, Senin (22/07). Penyegelan ini semakin memperpanjang kemelut sengketa yang tak kunjung usai.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Muhyiddin Mustakim, menyatakan bahwa Pemkot Makassar akan menggelar rapat koordinasi di Balai Kota untuk membahas solusi sengketa ini.

Pemprov Sulsel

Ia mengaku telah bertemu dengan pihak Kapolres dan membahas terkait hal ini. Menurutnya, pihak ahli waris telah lari dari komitmen yang telah dibahas sebelumnya,

“Besok itu insyaallah ada rapat koordinasi di Balai Kota jam 2. Kami minta mengundang semua yang terkait termasuk BPN, Polres, Aset, Dinas Pendidikan, semua yang terkait untuk membicarakan persoalan ini,” kata Muhyiddin, Senin (22/07).

Muhyiddin juga menyampaikan bahwa penyegelan tersebut membuat siswa SD Pajjaiang harus belajar daring sementara waktu.

“Kemarin kita komitmen, kita minta hari Senin tetap belajar, tetapi disegel. Jadi tetap belajar daring, sambil menunggu hasil rapat besok,” ujarnya.

Muhyiddin menampik adanya dugaan tak ada komunikasi dan i’tikad baik dari Pemkot kepada ahli waris. Menurutnya, pihaknya telah berkomunikasi dengan ahli waris melalui kuasa hukumnya terkait penyelesaian sengketa ini.

“Kemarin kita sudah ketemu ahli waris langsung di Biringkanaya, tidak mungkin kita tidak koordinasi sementara kita langsung bicara dengan kuasa hukumnya,” tegasnya.

Hingga kini, Pemkot Makassar masih menunggu hasil rapat koordinasi besok untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menyelesaikan sengketa lahan SD Pajjaiang.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menegaskan bahwa dalam politik aset di pemerintahan, pembelian aset harus didasarkan pada sertifikat, bukan hanya putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kita tidak boleh membeli aset cuma berdasarkan hasil putusan MA, harus ada sertifikat. Maka, kita bilang sertifikatkan dulu itu, baru kita ganti rugi,” ujar Danny Pomanto.

Terkait pertemuan yang akan digelar besok, Danny pomanto mengungkapkan adanya informasi baru mengenai peta Gelora Sudiang yang memasukkan tanah sengketa tersebut. Artinya, tanah tersebut masuk dalam aset pemerintah.

“Sekarang dilihat, ternyata ada peta Gelora Sudiang yang masuk itu tanah. Saya dapat informasi begitu, makanya saya bilang di fight saja di situ, ada dokumen yang didapat, artinya ini ada novum baru,” jelasnya.