KabarMakassar.com — Pintu gerbang komplek Sekolah Dasar (SD) di Pajjaiang Makassar, masih di segel oleh pihak ahli waris. Hal ini membuat para guru dan siswa tertahan di depan gerbang sekolah.
Kuasa hukum ahli waris, Munir Mangkana mengatakan bahwa penyegelan tersebut masih dilakukan karena pihak pemerintah belum melakukan komunikasi kepada ahli waris.
“Yang jelas sepanjang tidak ada niat baiknya pemerintah kota kami tetap akan kuasai tempat tersebut,” kata Munir saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Senin (22/07).
Munir menerangkan bahwa pihaknya telah memberikan waktu selama 3 hari kepada pemerintah, dan hal itu telah dibicarakan dengan Kepala Dinas Pendidikan, Muhyiddin mendatangi rumah ahli waris untuk melakukan koordinasi pada Rabu (17/07) pekan lalu.
Setelah pertemuan tersebut, Munir mengaku pihak pemerintah belum lagi melakukan komunikasi kepada ahli waris, sehingga komplek dari tiga sekolah tersebut masih ditutup.
Meski demikian, Munir membeberkan bahwa Komisi D anggota DPRD Makassar sempat melakukan kunjungan ke sekolah tersebut. Sehingga kemungkinan besar masalah lahan ini akan dijembatani oleh anggota DPRD Makassar.
“Tidak ada, belum ada komunikasi sama sekali. Tadi kayanya dikunjungi oleh DPRD Kota Makassar dalam hal ini komisi D, lokasi (sekolah) untuk memastikan apakah ahli waris memiliki putusan pengadilan, makanya kemungkinan besar akan di kopikan komisi D. Tapi kita juga minta untuk Pemerintah Kota punya niat baik, ini dijembatani kemungkinan besar akan dijembatani komisi D,” terangnya.
Sementara itu, salah satu ahli Waris, Firman membenarkan kedatangan anggota Komisi D DPRD Makassar yang melakukan kunjungan terhadap sekolah tersebut.
“Nanti pengacara kami yang jelaskan secara detail. Kebetulan juga lagi sama Komisi D DPRD Makassar turun langsung ini lagi bincang-bincang dulu,” kata Firman.
Alasan masih menutup lahan tersebut, kata Firman, karena masih menunggu itikad baik dari pemerintah untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp14 miliar.
“Kita tutup ini karena menunggu itikad baik dari kadis pendidikan kemarin untuk duduk bersama kembali selama tiga hari libur ujung-unjung tidak menghubungi ahli waris jadi kit lanjut,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekolah Dasar (SD) Inpres Pajjaing, di Jalan Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar kembali disegel oleh pihak ahli waris, dan akan dibuka sampai Pemerintah Kota Makassar melakukan ganti rugi sebesar Rp14 miliar.
Kuasa hukum ahli waris, Munir Mangkana menegaskan bahwa pihaknya akan menutup sementara sekolah tersebut dalam waktu tiga hari kedepan, dan jika dalam waktu tersebut Pemkot tidak melakukan ganti rugi maka pihaknya akan mengambil tindak penutupan.
“Kami tetap pasang itu sambil menunggu hasil diskusi para ahli waris, kalau memang tidak ada niat baik dari Pemkot kami akan tutup,” kata Munir kepada awak media, Rabu (17/07).
Menurut Munir pihaknya telah memenangkan hak atas kepemilikan lahan tersebut melalui putusan Mahkmah Agung (MA). Namun, diduga Pemkot Makassar telah melakukan peninjauan kembali (PK) untuk memberikan bukti baru.
“Kita sudah tau lahan ini sudah dimenangkan melalui putusan MA. Melakukan PK itu (Pemkot), berarti melakukan upaya hukum kembali yang tentunya Pemkot mempunyai bukti baru tetapi kita belum tau apakah Pemkot sudah melakukan PK, kita belum tau ada bukti,” jelasnya.
“Itu tidak dapat menghalangi, kami akan tetap melakukan eksekusi bila mana Pemerintah kota tidak ada niat baik,” tambahnya.
Dalam putusan MA, Munir mengaku bahwa Pemkot Makassar harus segera membayar uang ganti rugi dan bukan mengosongkan tanah yang di tempati sekolah terdebut.
“Putusan MA itu menyebutkan segera membayar ke ahli waris, segera membayar, bukan mengosongkan. Tentunya nilainya sesuai NJOP, 8.100 meter, kurang lebih Rp 1,5 juta per meter. Kurang lebih 14 Miliar,” pungkasnya.