kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

9.052 Non ASN di Pemprov Sulsel Belum PPPK, Ini Solusi Menpan RB

9.052 Non ASN di Pemprov Sulsel Belum PPPK, Ini Solusi Menpan RB
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas (Dok: Nofi KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sebanyak 9.052 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini nasibnya masih terkatung-katung. Jumlah PPPK yang sudah diangkat oleh Pemprov Sulsel saat ini sebanyak 9.987 orang terhitung sejak tahun 2021 sampai 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele berharap adanya solusi dari nasib 9.052 pegawai non ASN yang belum punya kepastian status kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.

Pemprov Sulsel

“Khusus non ASN ini kami mohon arahan dan petunjuk bapak menteri terkait dengan penataan non ASN ini yang akan dialihkan ke PPPK,” ujarnya.

Sementara itu, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menyatakan pegawai non ASN mesti segera punya status baik itu PNS atau PPPK. Mereka bisa dicopot dalam waktu dekat jika tidak punya kejelasan.

“Kalau tidak PNS dan PPPK, otomatis diberhentikan,” katanya.

Abdullah Azwar mengatakan bahwa saat ini Kemenpan RB mendorong pegawai non ASN menjadi PPPK. Ada dua solusi yang ditawarkan.

“Kemarin sudah kita putuskan di undang-undang ASN ketika dibahas bagi PPPK nanti ada dua status PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu,” jelasnya.

“Artinya, bagi daerah yang anggarannya belum siap, PPPK yang ada sekarang, honorer yang sekarang bisa naik ke PPPK. Itu paruh waktu. Tapi bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, mereka bisa diseleksi untuk dinaikkan di penuh waktu,” tambahnya.

Dia memastikan semua pegawai non ASN yang beralih sebagai PPPK tidak akan diberhentikan. Selain itu, dari segi pendapatan, sudah meningkat.

“Dengan demikian, dengan status yang beralih ini, mereka tidak di PHK tetapi kita sekarang sudah menutup tidak boleh ada penerimaan dengan atas nama apapun,” tutup Abdullah Azwar.