KabarMakassar.com — Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah bakal calon Bupati dan Gubernur di seputaran jalan perkotaan Jeneponto ditertibkan Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Penertiban ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Jeneponto setelah menerima surat instruksi dari Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan tentang pelarangan pemasangan baliho, spanduk, bendera, dan umbul-umbul di berbagai tempat.
Atas perintah itu, Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri langsung mengeluarkan surat edaran Nomor 000.7.6.2/272/JP.
Dalam surat edaran tersebut, Pj Bupati Junaedi Bakri secara tegas mengatur lokasi pemasangan APS dan APK, serta melarang pemasangan di fasilitas milik pemerintah, sarana kesehatan, sarana pendidikan, dan pepohonan di halaman dan taman-taman kota.
Pasalnya, Pemasangan APS dan APK di tempat-tempat tersebut telah merusak fisiologi pohon dan estetika kota. Oleh sebab itu, Satpol PP dan Petugas Damkar turun ke lokasi dan membayar sejumlah lokasi di ibu Kota Kecamatan Binamu
“Seputaran lapangan Passamaturukang, Taman Simpang Lima, Depan Taman Turatea, Taman HV. Worang,” ujar Kasat Pol PP Jeneponto, Saharuddin. Jumat (19/7).
Dia mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kerapihan keindahan kota, serta melindungi fasilitas umum dan lingkungan.
“Masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama dan kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Selain Satpol PP dan Petugas Damkar, pihaknya juga melibatkan beberapa pihak terkait untuk memastikan bahwa penertiban berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sahar juga menghimbau kepada seluruh warga dan pihak terkait untuk tidak memasang APS dan APK di tempat-tempat yang telah dilarang.
“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kota Jeneponto dapat menjadi lebih tertata dan nyaman untuk semua warga,” tegasnya.