kabarbursa.com
kabarbursa.com

Cegah Joki Beraksi, Seleksi CPNS 2024 Diperketat Pakai 2 Face Recognition

Cegah Joki Beraksi, Seleksi CPNS 2024 Diperketat Pakai 2 Face Recognition
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas di Kantor Gubernur (Dok: Nofi KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024 akan diperketat seiring maraknya joki yang beraksi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan memasang dua face recognition atau kamera pencocokan wajah.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan penerapan face recognition sudah mulai diberlakukan di seleksi CPNS kedinasan. Selanjutnya face recognition juga akan diterapkan di seleksi CPNS secara umum.

Pemprov Sulsel

“Tahun ini kita perketat dengan membuat face recognition yang double baik yang di depan ketika pendaftaran maupun di dalam di depan komputer sehingga tidak akan terjadi lagi seperti di kasus tiga kejadian kemarin,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (19/07).

Dia mengatakan joki tidak akan bisa masuk dalam ruang ujian setelah adanya face recognition ini.

“Ada joki yang masih bisa masuk karena masuk dari toilet karena tidak ada face recognition. Insya Allah dengan adanya face recognition ini akan terjaga sehingga semua anak punya kesempatan yang sama untuk menjadi Aparatur sipil negara di Indonesia,” tambahnya.

Seleksi CPNS 2024, kata dia, akan membuka banyak formasi termasuk wilayah kerja di Ibukota Nusantara atau IKN. Semua bisa ikut asal berstatus sarjana.

“Kemarin hari ini tes sekolah intelijen negara dan kita sudah menyiapkan untuk formasi yang fresh graduate, baik untuk nasional maupun untuk IKN. Persiapannya sudah matang,” tambahnya.

Dia juga mengimbau semua pegawai honorer wajib naik status menjadi PNS atau PPPK. Ada dua opsi, mengikuti seleksi atau menunggu instruksi pemerintah daerah untuk pengangkatan sebagai PPPK.

“Jadi, terkait dengan status kepegawaian kita kan tinggal dua. Satu adalah PNS, yang kedua PPPK. Kalau tidak PNS dan PPPK, otomatis diberhentikan,” jelasnya.

“Kemarin sudah kita putuskan di Undang-Undang ASN ketika dibahas bagi PPPK nanti ada dua status PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Artinya, bagi daerah yang anggarannya belum siap, PPPK yang ada sekarang, honorer yang sekarang bisa naik ke PPPK,” tukasnya.