KabarMakassar.com — Ratusan siswa dari tiga sekolah, yaitu SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang, dan SD Negeri Pajjaiang, yang terletak di Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, sempat tertahan tidak bisa masuk sekolah akibat penyegelan yang dilakukan oleh ahli waris lahan tempat berdirinya sekolah-sekolah tersebut.
Selain digembok, ahli waris juga memasang sebuah spanduk besar, yang berisi desakan kepada Pemkot Makassar untuk membayar ganti rugi lahan kepada ahli waris.
Dari informasi yang didapatkan, saat para siswa hendak masuk ke dalam sekolah sekitar pukul 07:00 Wita, siswa sempat tertahan karena pintu gerbang pada kawasan sekolah digembok.
Selang beberapa waktu kemudian, akhirnya gembok tersebut dibuka dan para siswa yang didampingi orang tuanya akhirnya dapat masuk dan bersekolah kembali sekitar pukul 08:30 wita.
Ahli waris, Firman mengungkapkan alasan dirinya menggembok komplek sekolah tersebut, karena meminta Pemerintah Kota Makassar untuk membayar ganti rugi atas tanah yang diduga miliknya.
“Kenapa disegel, karena kita tujuannya agar pemerintah turun langsung. Kita mau dengar alasan pemerintah, kenapa sampai bertahun-tahun belum tuntas. Kita melalui pengadilan hingga ke MA tiga kali menang, tapi PK,” kata Firman kepada awak media, Selasa (16/07).
Firman mengaku sudah 3 kali menyegel sekolah yang laharnya sekitar 81 are, yang dibangun sejak tahun 75, karena telah bertahun-tahun menunggu kebijakan pemerintah terkait ganti rugi tanah tersebut. Namun, sampai sekarang kata firman belum mendapatkan respon dari Pemkot Makassar.
“Ini yang menjadi pertanyaan kenapa ada peninjauan kembali (PK) sampai bertahun-tahun, setahu kami PK itu paling lama 3 bulan. Sudah lebih dari 5 tahun PK,” ujarnya.
“Kalau wakaf mana buktinya, kalau dari pemerintah hak pakai untuk pembangunan sekolah ini bukan untuk memiliki,” lanjut firman.
Sementara, Kepala Dinas Pendididkam (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin mengklaim bahwa lahan tersebut belum berkekuatan hukum, sehingga pihaknya langsung membuka gembok tersebut.
“Tadi langsung kami buka spanduk dan gembok karena kami anggap ini hal, sesuatu yang belum berkekuatan hukum. Ada yang menegur kami katanya sedang mengajukan ke pengadilan, yah silahkan, kalau pengadilan siap untuk mengeksekusi,” katanya.
Muyiddin menejelaskan alasan pihaknya tidak melakukan pembayaran pembebasan lahan karena dapat menimbulkan implikasi hukum yang menurutnya belum inkrah atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kalau dia merasa dirinya benar kenapa dia tidak sertifikatkan. Tolong yang merasa benar sertifikatkan sekarang dan kita akan duduk bersama lalu pemerintah kota bisa berhitung (pembebasan lahan). Kenapa kita tidak lakukan (pembayaran pembebasan lahan) karena bisa menimbulkan implikasi hukum karena masih ada proses hukum. Ini belum inkrah menurut kami,” jelasnya.
Muhyiddin mengatakan penyegelan pada kompleks sekolah tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh pihak yang mengaku ahli waris atas lahan tersebut.
“Disegel bukan kali ini, sudah berulang Kali. Kita sudah duduk bersama waktu disegel sebelumnya kami dikagetkan karena kami selaku dinas pendidikan pengguna aset pemkot makassar, kami tercatat di bagian aset sebagai pengguna aset,” ujarnya.
Sebagai pengguna aset, kata Muhyiddin, jika melihat kebelakang sejarah berdirinya sekolah tersebut, karena banyaknya masyarakat yang mewakafkan lahannya untuk membangun sekolah tersebut.
“Tentu kami ingin mengatakan bahwa ini sekolah kalau kita tarik mundur sejarah kenapa sekolah inpres pajaiang ini hadir. Kami paham bahwa SD Pajaiang ini hadir tentu dulu belum ada apa-ada, jadi banyak masyarakat wakafkan untuk bangunan sekolah,” ucapnya.
“Sudah pulahan tahun tiba-tiba muncul gugatan, dimenangkan ini, kami anggap ini belum inkrach karena belum ada putusan PK lewat upaya hukum yang diajukan oleh pemerintah kota,” lanjut Muhyiddin.
Dengan tegas Muhyiddin mengaku akan mempertahankan aset sekolah tersebut sebagai aset milik pemerintah kota Makassar.
“Maka tentunya saya selaku kadis pendidikan tetap mempertahankan bahwa ini masih tercatat sebagai aset yang ada di kami,” tegasnya.
Muhyiddin mengaku bahwa pendirian sekolah tersebut sejak tahun 1974 sudah tercatat sebagai aset dari pemerintah kota Makassar. Sehingga waktu pengukuran untuk mendirikan sekolah, tidak ada yang keberatan dalam pembangun sekolah tersebut.
“Kita ini adalah, sejak tahun 74 dan 75 pendirian sekolah ini tercatat sebagai aset pemerintah kota Makassar. Inikan sudah lama kenapa baru berkembang seperti ini. kenapa saya berbicara selaku kadis dan pernah di dinas pendidikan sebelumnya kami paham karena kami pernah tangani ini. Di sini dulu belum ada apa-apa, masih tanah merah, yang kami dapati di sini hanya kebun ubi dan pohon mangga di dalamnya,” bebernya.
Akibat peristiwa tersebut, Muhyiddin meminta maaf kepada orang tua siswa yang sempat panik karena pagar gerbong sekolah tersebut ditutup, yang menyebabkan siswa sempat tertahan untuk masuk sekolah.
“Saya minta semua orang tidak usah panik, kami minta, saya sudah minta kepala sekolah kalau ada kejadian seperti ini jangan biarkan anak-anak, buka paksa, kasi masuk anak-anak belajar. Karena belum ada yang ada yang pegang bahwa ini fakta hukum atau bukti inkrah yang bisa dijadikan dasar. Maka untuk sampai saat ini kami masih mengatakan apa yang tercatat sebagai aset pemerintah kota masih dalam penguasaan kami. Proses pembelajaran tidak boleh berhenti, saya minta semua orang tua tidak usah panik dan saya bertanggungjawab untuk pendidikan Kota Makassar,” pungkasnya.