kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Hari Ini Polres Jeneponto Mulai Gelar Operasi Patuh Pallawa, Ini Sasarannya!

Hari Ini Polres Jeneponto Mulai Gelar Operasi Patuh Pallawa, Ini Sasarannya!
Apel gelar pasukan Operasi Patuh Pallawa 2024 yang digelar di Polres Jeneponto (Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Operasi Patuh Pallawa 2024 bakal digelar Polres Jeneponto selama 14 hari. Operasi tersebut akan dimulai pada 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang.

“Adapun sasaran utama dalam Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” ujar Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh. Idris saat memimpin apel gelar pasukan, Senin (15/7).

Pemprov Sulsel

Menurut Idris, razia ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan ketertiban berlalu lintas dan keamanan di wilayah hukum Polres Jeneponto.

Lebih lanjut, Wakapolres juga menyampaikan pentingnya sinergi antara seluruh personel dalam menjalankan tugas.

“Kita harus selalu siap dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, terutama dalam Operasi Patuh ini. Kedisiplinan dan profesionalisme adalah kunci utama,” ujarnya.

Dalam amanatnya, Kompol Muh. Idris apel juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penegakan hukum.

“Kita harus bisa menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas namun tetap humanis,” tekannya.

Kegiatan apel Ops Patuh ini diikuti oleh personel polres Jeneponto sebagai stok holder, Kodim 1425 Jeneponto, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Satpol-PP, Dinas Kesehatan, BPBD kabupaten Jeneponto.

Dalam razia tersebut, polisi akan menyasar 14 jenis pelanggaran, yaitu;

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.