kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polres Luwu Utara Amankan 6 Pelaku Judi Sabung Ayam

Polres Luwu Utara Amankan 6 Pelaku Judi Sabung Ayam
Ilustrasi Sabung Ayam (Dok : int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam dalam Operasi Pekat Lipu 2024.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainuddin mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap perjudian di wilayahnya.

Pemprov Sulsel

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan memberantas perjudian. Kami akan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk memastikan keamanan di Luwu Utara,” kata Althof kepada awal media, Senin (15/07).

Pada Operasi Pekat Lipu ini, Polres Luwu Utara berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat perjudian sabung ayam, yakni H (58), S (28), T (28), Tu (63), K (69), dan Ha (40). Mereka diamankan di desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupten Luwu Utara, pada Jumat (12/07) kemarin, sekitar pukul 21:00 Wita.

Selain mengamankan 6 orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ekor ayam bangkok, satu buah ring, uang tunai Rp3.743.000 dan 6 handphone.

“Serangkaian penyelidikan dilakukan terkait keberadaan para pelaku di lokasi tersebut. Saat ditangkap, para pelaku tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menuturkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Luwu Utara untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Luwu Utara.

“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” kata Husni.

Husni juga menghimbau agar masyarakat setempat segera melaporkan aktivitas yang diduga ilegal untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal agar segera bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.