kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pusat Bakal Naikan HET Minyakita, Ini Kata Disdag Makassar

Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Arlin Ariestya
Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Arlin Ariestya,
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memastikan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita akan naik menjadi Rp15.700 per liter. Harga eceran itu naik Rp 1.700, dari awalnya Rp 14.000 per liter

Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Arlin Ariestya, menekankan pentingnya stabilisasi harga minyak goreng melalui pemantauan rutin oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).

Pemprov Sulsel

Ia menyebut,Setiap Selasa, TPID melakukan operasi pasar khusus di pasar tradisional untuk menjaga stabilitas harga, termasuk minyak goreng.

“Untuk memastikan harga tetap stabil, TPID rutin memantau harga dan jalur distribusi. Sosialisasi dan komunikasi terkait perubahan kebijakan pemerintah juga terus dilakukan,” kata Arlin pada Jumat (12/07).

Berdasar data yang diterima, Arlin membeberkan harga minyak goreng curah di pasaran per Jumat ini tercatat Rp15,1 ribu, naik tipis Rp1 ribu dibanding sehari sebelumnya, tetapi turun dari Rp15,3 ribu pada Selasa (09/07). Sedangkan minyak goreng kemasan premium turun dari Rp19,4 ribu pada Selasa menjadi Rp19,3 ribu per Jumat.

“saat ini memang harga di pasaran sdH 15.000 dan blm ada kenaikan,” singkat Arlin.

Dikutip dari situs Kementerian Perdagangan, Zulkifli menyebut kenaikan HET MinyaKita tinggal menunggu Permendag. Wacana kenaikan ini sudah dihembuskan sejak Mei 2024.

Kala itu prediksi harganya antara Rp 15.000-Rp 15.500 per liter. Sedangkan HET MinyaKita yang lama senilai Rp 14 ribu per liter. Penetapan harga lama ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.

“Kita memang akan bahas, semua sudah naik, ya harus kita naikkan, tapi memang sudah layak ya kan sudah dua tahun. Naik Rp 15.000 atau Rp 15.500,” kata Zulhas.

Diketahui,Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, menyatakan bahwa keputusan ini telah melalui beberapa kajian dan public hearing sebelum difinalisasi.

Bambang menambahkan, aturan baru ini menunggu harmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelum resmi diterbitkan.

“Dalam waktu dekat, aturan baru terkait HET minyak goreng akan diterbitkan,” katanya.

Keputusan ini juga mencakup perubahan pada skema Wajib Pasok Dalam Negeri (DMO), yang kini hanya berlaku untuk Minyakita dan tidak lagi untuk minyak goreng curah.

Harga minyak goreng pada minggu pertama Juli 2024 menunjukkan tren penurunan. Minyak goreng premium berada di Rp21.000 per liter, turun 0,27 persen dari bulan sebelumnya. Minyak goreng curah nasional berada di Rp15.837 per liter, mengalami penurunan 0,02 persen. Sementara Minyakita berada di Rp16.234 per liter, naik 0,44 persen.

“Kondisi harga CPO (minyak sawit mentah) yang tinggi, yaitu Rp13.225, membuat harga minyak goreng curah sangat elastis terhadap perkembangan harga CPO,” jelas Bambang.

Pada Juni 2024, realisasi DMO mencapai 70 persen dari target bulanan sebesar 300.000 ton, dengan Minyakita mendominasi distribusi.

Penetapan harga baru ini diharapkan dapat menjaga kestabilan harga minyak goreng di pasar, mengurangi beban anggaran subsidi, dan memastikan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.

PDAM Makassar