KabarMakassar.com — Pemerintah kembali mengemukakan rencana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Langkah pembatasan BBM subsidi bertujuan mengurangi konsumsi dan polusi yang dihasilkan serta mendorong peralihan dari BBM ke bioetanol. Hal tersebut dinilai dapat menghemat anggaran.
Rencana ini menguat usai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memberi sinyal bahwa hal itu agar diberlakukan pada 17 Agustus 2024.
Awalnya, Luhut menyinggung terkait efesisensi anggaran belanja negara yang kemudian disusul tentang Pertamina dan pemberian subsidi dari pemerintah.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu juga menyebutkan hal tersebut di salah satu postingan media sosialnya. Luhut menyebut bahwa Pertamina saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa subsidi BBM hanya dinikmati oleh pihak yang berhak.
“Kami berharap 17 Agustus ini, kami sudah bisa mulai mengurangi subsidi bagi yang tidak berhak,” ujar Luhut melalui akun media sosialnya, @luhut.pandjaitan, pada Selasa (9/7) lalu.
Meski Luhut tidak menjelaskan detail mekanisme pembatasan tersebut, wacana ini kembali mencuat setelah sebelumnya pernah dibahas berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Pada Maret lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pembatasan Pertalite akan diatur dalam regulasi baru, yaitu perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Meskipun revisi regulasi ini belum terbit, pembahasan telah berlangsung sejak tahun lalu.
Salah satu skenario pembatasan yang pernah diungkap oleh Abdul Halim, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), adalah pemberlakuan pembatasan bagi mobil dengan mesin di atas 1.400 cc dan sepeda motor di atas 150 cc. Jika skenario ini diterapkan, banyak model mobil dan motor tidak akan lagi memenuhi syarat untuk mengisi Pertalite.
Berikut adalah daftar kendaraan yang mesin tidak melebihi batasan tersebut:
Mobil:
- Toyota Avanza 1.5
- Daihatsu Xenia 1.5
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Honda Mobilio
- Nissan Livina
- Hyundai Stargazer
- All New Ertiga
- Honda HR-V
- Daihatsu Terios
- Nissan Magnite
- Renault Triber
- DFSK Glory 560
- Wuling Almaz RS
- Toyota Rush
- Mazda CX-5
- Toyota Fortuner
- Mazda CX-3
- Honda City
- Toyota Vios
- Mercedes-Benz A 200
- Mazda 2 sedan
- Toyota Camry
- Mazda 3 sedan
- Honda City Hatchback RS
- Toyota Yaris
- Mazda 2 hatchback
- Suzuki Baleno Hatchback
- Toyota Kijang Innova
- Nissan Serena
- Toyota Alphard
- Toyota Voxy
Motor:
- Honda Vario 160
- Honda Vario 150
- Honda PCX
- Honda ADV 150
- Honda Stylo 160
- Honda CB150R Streetfire
- Honda CBR150R
- Honda CB150 Verza
- Honda CRF 150
- Yamaha Aerox
- Yamaha Nmax
- Yamaha R15
- Yamaha Lexi
- Suzuki GSX 150
- Suzuki Burgman
- Suzuki Satria R150
- Vespa Sprint
- Vespa GTS Super Sport
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga menegaskan pentingnya subsidi BBM yang tepat sasaran. Pemerintah akan memanfaatkan era digitalisasi untuk memperketat pengawasan penggunaan BBM subsidi.
“Dengan keterbukaan informasi dan digitalisasi, pengawasan akan lebih mudah,” kata Erick.
Pembatasan BBM subsidi ini, selain sebagai langkah untuk menghemat anggaran negara, juga merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.