kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kemenkumham Sulsel: Sanksi Tegas Pegawai Terlibat Judi Online

Kemenkumham Sulsel: Sanksi Tegas Pegawai Terlibat Judi Online
Kepala Bagian Umum kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Basir saat memberikan arahannya (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Basir mengatakan, sesuai dengan arahan Kakanwil Liberti Sitinjak yang memerintahkan untuk menindak tegas pegawai yang terlibat judi online.

Maka pihaknya secara khusus mengingatkan pegawai akan sanksi tegas bagi yang terlibat judi online. Ia juga akan memantau aktivitas pegawai agar tidak terlibat dalam judi online.

Pemprov Sulsel

“Jika ada indikasi pegawai terlibat judi online maka kami tidak segan-segan untuk memprosesnya,” ujar Kabagum Basir.

Basir menegaskan bahwa pegawai yang terlibat judi online akan mempengaruhi kinerjanya dikantor dan juga akan mempengaruhi kehidupan keluarganya.

“Dampaknya bisa terjadi penurunan kinerja, ketidak disiplinan sampai tidak masuk kantor, tentunya kita menghimbau kepada seluruh pegawai untuk tidak terlibat judi online,” terang Basir Ia berharap pegawai di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel tidak ada yang terlibat judi online.

”Saat ini, dari berbagai informasi yang kita dapatkan, korban judi online ini gila-gilaan. Bahkan ada sampai pada menghhilangkan nyawa seseorang. Mari kita bijaklah, tidak akan ada pemai judi baik offline maupun online yang menjadi kaya bahkan bisa sebaiknya jadi miskin,” ungkap Basir mengutip arahan Liberti Sitinjak beberapa waktu lalu.

Basir mengindikasikan sejauh ini pihaknya masih terus memantau para pegawai yang terindikasi memainkan permainan judi online.

“Tentunya kami menginginkan jika ada pegawai yang masih bermain judi online untuk segera berhenti karena sanksi tegas menanti jika aktivitas tersebut merugikan keluarganya dan institusi,” ujarnya.

larangan bermain judi baik secara online maupun offline sudah diatur dalam Pasal 303 bis. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Disebutkan para pemain judi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Adapun untuk para PNS juga mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bahkan kita telah mendengarkan informasi bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sudah menyerahkan nama-nama pegawai pemerintah yang terlibat judi online ke kementerian dan lembaga masing-masing beberapa waktu lalu Sebagai informasi, sebelumnya, pemerintah menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat judi online.

Untuk memberantasnya, Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Dimana Keppres tersebut diteken Jokowi pada Jumat (14/6) lalu. Pembentukan satgas judi online bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pare-pare, Sulawesi Selatan Totok Budiyanto
menindaklanjuti atensi PLT Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) terkait larangan keras pegawai yang terlibat Judi Online (judol).

Lakukan tindakan pencegahan, Totok memimpin langsung pemeriksaan Handphone (HP) dan Gadget milik petugas, mulai Pejabat Struktural Eselon IVA VA dan Pejabat Fungsional Umum serta tertentu lainnya juga CPNS untuk memastikan tidak ada petugas Lapas IIA Parepare yang terlibat judol.

Dalam arahannya sewaktu apel pagi dia menyampaikan bahwa judi online adalah penyakit sosial dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat dan contoh yang terburuk sebagai ASN. Maka itu, dirinya mengajak seluruh jajaran agar menjauhi kegiatan judi online ini demi kebaikan bersama.

“Sesuai atensi Bapak Ditjenpas maka saya lakukan sidak kepada seluruh pegawai di lapas pare-pare, itu untuk memastikan bahwa tidak ada petugas yang terlibat atau bermain judol karena itu adalah penyakit yang dapat merusak tatanan kehidupan,” tegas Totok, Senin (08/07).

Selain itu, Totok berharap agar tidak ada petugas yang ingin mencoba bermain judol jika dikemudian hari terdapat petugas yang bermain judol maka akan dikenakan sanksi, sebab hal ini dapat merusak pribadi maupun citra institusi secara umum.

Adapun hasil dari pemeriksaan tidak ditemukan aplikasi negatif maupun situs judi online, tak lupa dirinya menyampaikan rasa terima kasih atas kesediaan seluruh jajaran yang kooperatif mempersilahkan handphone dan gadget untuk dilakukan pemeriksaan.

Penghujung sambutannya dia menyampaikan permohonan maaf pimpinan atas kekurang nyamanan dalam kegiatan apel pagi bersama hari ini.

“Saya berharap agar seluruh jajaran lapas Pare-pare tidak akan mencoba bermain judi online dan kelak jika ada yang kedapatan bermain maka saya tak segan untuk memberi sanksi tegas,” harapnya.

“Terimakasih atas kesedian rekan-rekan tadi telah memperbolehkan memeriksa HP dan membantu kegiatan ini terselenggara dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Lapas Makassar maupun Rutan Makassar Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan juga semakin intens dalam pemberantasan judi online. Selain tiu, sejumlah Lapas seperti di Bulukumba maupun Kabupaten Takalar semakin intens melakukan pemeriksaan jajaran Kemenkumham di Sulsel.