kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemkot Makassar Evaluasi Tarif Retribusi Sampah, Sektor Industri Bakal Naik

Banyak Proyek Tertunda, Pemkot Makassar Proyeksi SiLPA 2024 Capai Rp500 Miliar
Ilustrasi Gedung Balai Kota Makassar (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar tengah mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi terhadap tarif retribusi sampah rumah tangga. Evaluasi ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan warga yang merasa terbebani dengan kenaikan tarif tersebut.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menegaskan bahwa perubahan tarif ini tidak akan membebani masyarakat.

Pemprov Sulsel

“Masalah retribusi sampah sementara kita evaluasi, yang jelas Pak Wali sudah tekankan, biaya retribusi sampah tidak akan memberatkan masyarakat. Untuk nilainya kita masih evaluasi, justru industri yang kita naikkan,” singkatnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, atau yang akrab disapa Danny Pomanto, berencana menerapkan sistem subsidi silang untuk tarif retribusi sampah. Dalam skema ini, tarif untuk sektor industri akan dinaikkan, sementara tarif untuk rumah tangga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah akan diturunkan.

“Saya minta justru yang miskin dikasi turun lagi, subsidi silang toh,” kata Danny.

Ia menyebut, rencananya, tarif untuk rumah tangga akan diturunkan menjadi di bawah Rp16 ribu.

Selain perubahan tarif, Pemkot Makassar juga berencana menerapkan sistem pembayaran iuran sampah menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Langkah ini bertujuan untuk memastikan retribusi sampah terserap dengan baik dan menghindari penyelewengan oleh oknum RT/RW.

“QRIS kalau bisa,” ungkap Danny.

Ia juga menyebutkan bahwa retribusi sampah nantinya akan dimasukkan dalam aplikasi PAKINTA.

“Retribusinya nanti pakai Pakintaki,” tambahnya.

Sekedar informasi, saat ini, Pemerintah Kota Makassar sedang merumuskan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan. Perubahan ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada 5 Januari 2024.

Bagian Hukum Pemkot Makassar sedang menyusun peraturan wali kota turunan dari Perda tersebut, dengan menerapkan skema subsidi silang terkait retribusi sampah. Tarif retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri akan dinaikkan menjadi Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, sementara untuk kategori rumah tangga, tarif retribusi akan diturunkan menjadi di bawah Rp16 ribu.

Menurut Danny Pomanto, kenaikan tarif retribusi untuk kategori bisnis dan industri diperlukan karena potensi sampah yang dihasilkan jauh lebih besar dibandingkan dengan sampah rumah tangga.

“Dengan kenaikan tarif retribusi ini, ada potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar di tahun 2024,” ujarnya.

Pemkot Makassar menargetkan PAD tahun 2024 mencapai Rp2 triliun .

“Termasuk PAD Rp2 triliun, tadi kita hitung cuma Rp200 miliar, setengahnya saja Rp150 miliar sudah meledak PAD,” jelas Danny.