KabarMakassar.com — Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad melakukan monitoring pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Jeneponto.
Kali ini, Saiful Jihad menyasar titik di Kecamatan Binamu, Turatea, Batang dan Arungkeke. Ia turun langsung bersama Bawaslu, Panwascam, PKD, PPK dan PPS setempat.
Dalam agenda tersebut, Saiful Jihad mencatat sejumlah hal pada pelaksanaan coklit, sebagai hasil pengawasan langsung dan melekat di lapangan.
Pertama, adanya ditemukan identitas ganda pada kependudukan pemilih, lalu kemudian masih ditemukan pemilih yang terdaftar lebih dari satu TPS, baik dalam wilayah Jeneponto maupun di luar Jeneponto.
“Kami masih menemukan pemilih yang memiliki 2 NIK, berbeda NIK di KTP dan KK, atau yang memiliki 2 KK (nama dan NIK lama di KK bersama orang tua, serta NIK baru di KK baru setelah berumah tangga,” kata Saiful saat dikonfirmasi, Senin (08/07).
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan data pemilih yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu.
“Masih muncul di daftar pemilih yang di coklit,” tambahnya.
Selain itu, Saiful juga masih menemui kekurangan pendistribusian stiker untuk menandai nama pemilih dalam kartu keluarga (KK) yang telah dicoklit di beberapa titik.
Bahkan kata dia, pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuat dan menekankan jumlah pemilih di setiap TPS antara 500-600 orang juga berpotensi membuat pemilih sulit mengakses TPS, karena jarak dari tempat tinggalnya jauh dan sulit diakses.
Hal ini berdasarkan data yang ia temukan di Dusun Batu Cidu, Kelurahan Togo-togo, Kecamatan Batang.
“Jumlah pemilih hanya lebih seratus orang, digabung ke TPS Bonto Rea yang jaraknya sekitar 5 kilometer dan melewati satu dusun yang beda kecamatan,” urai Saiful Jihad.
Sementara itu, di Kecamatan Rumbia, hasil uji petik yang ditemui anggota Panwascam dan PKD, ada 8 keluarga yang diminta untuk dilakukan coklit ulang, karena keluarga tersebut tidak tahu petugas yang datang melakukan coklit.
“Mereka hanya diminta memperlihatkan KK dan KTP, tidak diberi informasi tujuan kehadiran Pantarlih dan tidak ditanyai hal-hal yang berkaitan dengan data di KK mereka sebagai pemilih apakah masih bersyarat atau ada yang sudah tidak bersyarat,” jelasnya.
Atas sejumlah catatan pengawasan tersebut, Saiful Jihad langsung menemui KPU Jeneponto, bersama Bawaslu, Panwascam dan beberapa PPK serta PPS dan berdiskusi terkait hasil monitoring yang telah dilakukan.
Adapun sejumlah catatan pengawasan yang disampaikan pada pertemuan tersebut adalah diantaranya bahwa coklit adalah ruang menguji keabsahan dan validitas data DP4 dengan fakta di lapangan, sehingga koreksi dan perbaikan data dari hasil coklit menjadi muarahnya.
Oleh karena itu, tidak perlu ragu untuk melakukan koreksi dan perbaikan data sebelum ditetapkan menjadi DPT, karena itu memang tujuannya.
“Jika ada pemilih yang penempatan TPS-nya jauh dari tempat tinggal, sementara ada TPS dalam satu desa atau kelurahan yang dekat dari rumahnya, tidak masalah kalau ditata ulang, dengan memperhatikan hasil pencocokan dan penelitian dan atau masukan (saran) dari pengawasan Pemilu,” kata Saiful Jihad.
Selanjutnya, melindungi, menjaga, mengawal hak pilih warga adalah merupakan komitmen yang mesti terimplementasi di lapangan, bukan hanya sekadar tagline. Penetapan TPS jangan dan tidak hanya berpikir jumlah pemilih 500-600 setiap TPS, namun yang paling penting TPS itu mudah diakses dan tidak menyulitkan pemilih datang, terutama karena faktor jarak.
“Jika satu dusun yang jumlah pemilihnya hanya 100 lebih (tidak cukup 500), tetapi akan berisiko beberapa orang tidak bisa hadir jika TPS ditempatkan di luar dusun atau kampung mereka karena jauh, maka mestinya didorong untuk membuat TPS di dusun mereka sendiri meski pemilihnya tidak sampai 500 orang. Itu salah satu cara kita melindungi hak pilih,” paparnya.
Dia juga berharap antar sesama penyelengara KPU dan jajarannya serta Bawaslu dan jajarannya sampai di tingkat adhoc, agar saling berkoordinasi dalam upaya melindungi, menjaga dan mengawal hak pilih warga.
Hal lain yang juga menjadi perhatian kata Saiful Jihad, meski jadwal coklit dalam PKPU adalah 7-25 Juli 2024, Saiful mengungkapkan bahwa KPU memberi target pelaksanaan coklit sampai tanggal 9 Juli.
“Saya minta ke KPU bahwa target itu tidak membatasi pelaksanaan coklit jika memang ada yang masih belum dicoklit atau ada yang mesti dicoklit ulang. Pemberian target batas waktu juga, tidak dimaksudkan untuk melakukan coklit asal-asalan sehingga mengabaikan subtansi coklit, datang ke rumah sekadar meminta data kependudukan, lalu selesai,” katanya.
“Coklit juga mestinya menjadi ruang sosialisasi mengajak warga untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pemilihan dengan menjelaskan maksud dan tujuan coklit,” pungkas Saiful Jihad.