kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Penyidikan Dihentikan

PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Penyidikan Dihentikan
Pegi Setiawan (Dok : int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim Eman Sulaeman memutuskan agar penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (08/07).

Pemprov Sulsel

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambungnya.

Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Di mana Pegi Setiawan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim juga menyatakan bahwa tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” katanya.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti. Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan, kita tetap patuh pada apa yang diputuskan oleh hakim,” ungkap Nurhadi usai pembacaan putusan.

Diketahui, Pegi Setiawan, seorang buruh bangunan asal Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi pada 21 Mei 2024. Ia dituduh sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, seorang pelajar berusia 16 tahun, di Cirebon pada 2016. Polisi menduga ia adalah tersangka terakhir dari 9 pelaku pembunuhan.

Tujuh pelaku lainnya telah divonis penjara seumur hidup, sementara satu orang dihukum delapan tahun penjara. Berbeda dengan pelaku lainnya yang ditangkap beberapa hari setelah peristiwa pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan baru ditetapkan sebagai tersangka 8 tahun kemudian.

Penangkapan Pegi terjadi sekitar dua pekan setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” tayang di bioskop pada 8 Mei 2024, yang memicu viralnya kasus Vina.

PDAM Makassar