KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya, influencer asal Makassar.
Ia terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan keterangan tertulis Satgas PASTI yang dikutup Senin, (08/07). Ahmad Rafif Raya dipanggil oleh Satgas PASTI untuk memberikan keterangan melalui pertemuan virtual.
Pertemuan ini juga melibatkan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK untuk memastikan legalitas dan model bisnis yang dijalankan oleh Ahmad Rafif Raya terkait pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar.
Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. Namun, PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
Meski Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), kedua izin tersebut bukan untuk menawarkan investasi atau mengelola dana masyarakat secara pribadi.
Ahmad Rafif Raya mengakui telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Ia juga menggunakan nama-nama pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Mengingat hal tersebut, Satgas PASTI memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk:
1. Menghentikan segala aktivitas penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
2. Bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan.
3. Bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum terkait kegiatan tersebut.
Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai pada Kamis (04/07) kemarin.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs dan media sosial terkait Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham.
OJK juga menerbitkan perintah pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai proses penegakan hukum selesai.
Berdasar keterangannya, OJK akan melanjutkan penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, OJK sedang berupaya mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan aspek legalitas sebelum melakukan investasi dan menghindari penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis. Kelengkapan perizinan dapat dipastikan melalui OJK untuk menjamin keamanan investasi di pasar modal.
Sekedar informasi, Ahmad Rafif Raya menjadi nama yang diperbincangkan warganet belakangan ini. Influencer asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu diduga gagal mengelola investasi sehingga merugikan investor sebesar Rp71 miliar.
Lulusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin itu, tercatat menjadi CEO Investor Saham Pemula Makassar pada periode April 2017 hingga September 2018.
Pada wajty tang hampir bersamaan, Ahmad Rafiif Raya juga bekerja sebagai stock broker di PT Panin Sekuritas Tbk (September 2017-September 2018).
Influencer dengan akun @waktunyabelisaham tersebut mengaku telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi.
bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor
Karena melaporkan kondisi yang tak sesuai tersebut, mayoritas investor pun akhirnya melakukan penarikan yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan. Sehingga, dari waktu ke waktu keadaan ini membuat nilai dana pengelolaan semakin menyusut
Diketahui gagal mengelola dana investasi milik 34 nasabah yang menitipkan dana kepadanya dengan total sebesar Rp71.811.674.410.