KabarMakassar.com — Oknum Kepala Desa Balai Kembang Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur berinisial AM diduga melakukan pelecehan dan kekerasan seksual.
Oknum kepala desa AM dilaporkan ke Polsek Mangkutana Luwu Timur atas kasus dugaan tindak kekerasan dan pencabulan oleh korban berinisial NM pada Rabu (03/07) kemarin.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik membenarkan adanya laporan atas dugaan kekerasan dan pelecehan tersebut.
“Oknum Kades Balai Kembang Mangkutana inisal AM dilaporkan ke Polsek Mangkutana oleh seorang gadis berinisial NM atas dugaan pelecehan seks dan kekerasan”, ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (05/07)
Polsek Mangkutana kata dia saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi termasuk korban untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan kekerasan dan pelecehan tersebut.
“Saat ini penyidik telah memanggil sejumlah saksi termasuk korban untuk dimintai keterangan atas terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan”, sambungnya
Pihaknya menjelaskan bahwa dugaan kekerasan dan pencabulan yang diduga dilakukan AM terjadi di kediaman korban NM pada Senin 1 Juli 2024 lalu sekitar pukul 22.44 WITA
Diketahui, korban NM merupakan warga Jalan Trans Sulawesi, Dusun Jaya Bakti, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur.
Bripka Andi Muh Taufik menjelaskan kronologi peristiwa dugaan tindak kekerasan seksual dan pelecehan tersebut dimana saat itu korban tengah melipat pakaian di dalam kamar. Korban NM mendengar suara teriakan yang memanggil namanya dari luar rumah.
Tak lama kemudian korban NM keluar untuk memeriksa dan menemukan terduga pelaku AM sudah berada di dalam rumah korban.
Bripka Taufik menyebut terduga pelaku AM berdasarkan keterangan korban masuk kedalam rumah dengan kondisi mabuk.
Terduga pelaku AM kemudian bertanya kepada korban NM tentang apa yang tengah dilakukan.
Korban NM lalu menjawab tengah melipat pakaian dan bertanya balik kepada terduga AM mengapa ia masuk ke dalam rumah korban. AM lantas menjawab bahwa ia sengaja singgah karena melihat pintu rumah korban terbuka.
AM lantas mengajak korban NM mengobrol di depan rumah korban. Namun tiba-tiba terduga AM menepuk lutut korban dengan keras sebanyak tiga kali dan juga mencubit lengan kiri korban.
Terduga pelaku juga menanyakan alasan mengapa korban tidak membalas pesan whatsapp darinya. Korban lalu menjawab beralasan bahwa tidak ada jaringan saat itu.
Tak lama kemudian, saat waktu menunjukkan pukul 24.00 WITA, korban NM meminta terduga AM untuk pulang namun AM menolak dan kembali masuk ke dalam rumah korban. Korban pun kembali menyuruh terduga AM untuk pulang namun terduga tak ingin pulang.
Terduga AM lantas menyuruh korban mendekat dan ingin menarik hidung korban. Korban kemudian menolak namun terduga AM malah menarik tangan dan memeluk korban.
Korban yang tidak terima lantas marah dan meminta AM untuk tidak berbuat hal demikian, korban lalu mendorong terduga AM hingga keluar rumah.
Bripka Taufik menegaskan pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut dan meminta seluruh pihak untuk mempercayakan penanganan kepada penyidik.
Adapun pasal yang dikenakan pada kasus tersebut yakni pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pelaku yang terbukti melakukan pencabulan dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 9 tahun yakni : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”.
“Penyidik Unit Reskrim Polsek Mangkutana telah menerima laporan tersebut dan telah dilakukan penyelidikan. Agar seluruh pihak mempercayakan penanganannya kepada penyidik dan kami akan profesional melakukan penyelidikan terkait kasus ini”, pungkasnya