KabarMakassar.com — Setelah penyelidikan selama beberapa bulan, Kejaksaan Negeri Takalar akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Syahriar, sebagai tersangka.
Pengumuman ini disampaikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar pada pukul 17.24 WITA, Kamis (04/07). Penyidik menyatakan Syahriar diduga kuat telah melakukan penyelewengan anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dexlite ke BBM solar subsidi dari tahun 2018 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari 500 juta rupiah.
Selain Syahriar, beberapa mantan Kepala Bidang Kebersihan dan tenaga kebersihan DLHP Takalar juga telah diperiksa oleh Kejari. Tidak menutup kemungkinan bahwa di antara mereka ada yang kelak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Penyelidikan dilakukan setelah sejumlah pejabat DLHP memberikan klarifikasi terkait penggunaan BBM kepada tim penyidik Kejari Takalar.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawu, melalui Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, menyatakan bahwa penetapan Syahriar sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti kuat mengenai penyelewengan anggaran BBM dexlite ke subsidi.
Musdar mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Syahriar karena kondisi kesehatannya yang tiba-tiba memburuk.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Setiap tindakan yang melawan hukum dan merugikan negara akan ditindaklanjuti,” tegas Musdar.
Musdar menambahkan bahwa setelah kondisi kesehatan Syahriar membaik, penahanan akan segera dilakukan.
“Karena kondisi yang bersangkutan tidak fit, maka akan kami bawa ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatannya. Jika setelah diperiksa kondisinya baik, maka akan kami tahan. Namun jika kondisinya kurang baik, kami akan memanggilnya kembali,” urai Musdar.
Ia juga menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain seiring dengan jalannya pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan masih berlangsung terhadap sejumlah pejabat DLHP, baik mantan maupun yang masih menjabat. Mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan BBM kepada tim penyidik Kejari Takalar.
Dugaan mark-up BBM dexlite solar seharga 15.500 rupiah per liter yang digantikan dengan solar bersubsidi seharga 6.800 rupiah per liter ditujukan ke beberapa armada DLHP sebanyak 13 unit per harinya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Takalar, Kurniawan Jalu, menyatakan bahwa eks Kadis DLHP Syahriar dan 24 saksi telah diambil keterangannya.
Kasi Intel Kejari Takalar, Muhammad Musdar, membenarkan bahwa eks Kadis DLHP ini baru sekali diperiksa dan belum ada penetapan tersangka. “Benar, eks Kadis DLHP Syahriar baru sekali diperiksa,” ucapnya.
Sementara, Direktur Utama RS Padjonga Takalar, dr. Ruslan, membenarkan bahwa Syahriar saat ini sedang menjalani observasi di ruang UGD rumah sakit tersebut.
“Benar, eks Kadis DLHP Syahriar sedang diobservasi di ruang UGD,” ujarnya.
Saat ini, tersangka korupsi BBM DLHP Takalar berada di RS Padjonga Takalar sambil menunggu hasil pemeriksaan dari dokter.