kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pansus DPRD Sulsel Finalisasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pansus DPRD Sulsel Finalisasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Rapat Finalisasi Perlindungan Jamsostek DPRD Sulsel dipimpin oleh Irfan AB selaku Ketua Pansus dan dihadiri oleh beberapa Anggota Pansus lainnya (Dok: ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah mengadakan rapat finalisasi sebagai tahapan terakhir sebelum dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapat ini dipimpin oleh Irfan AB selaku Ketua Pansus dan dihadiri oleh beberapa anggota Pansus lainnya, antara lain A. Syafiuddin Patahuddin, A. Muchtar Mappatoba, A. Muhammad Anwar Purnomo, Arfandy Idris, Rakhmat Kasjim, A. Debbie Purnama, Selle KS Dalle, A. Mangunsidi Massarappi, dan Rudy Pieter Goni. Turut hadir pula Tim Ahli DPRD Sulsel Dr. Madjid Sallatu dan Dr. Ns. Yusuf Tahir.

Pemprov Sulsel

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Toraja Four Points Hotel ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah provinsi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, dan instansi vertikal Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku.

Dalam pembukaannya, Irfan AB menjelaskan bahwa pembahasan ranperda ini sudah memasuki tahap finalisasi.

“Kita telah mendapatkan saran dan masukan dari berbagai rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan seluruh stakeholder terkait. Banyak informasi yang kita peroleh melalui kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara serta konsultasi dengan Kemendagri dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Patut disyukuri bahwa Pansus kita mendapatkan atensi yang sangat baik dari masyarakat,” ujar politisi PAN ini.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Ardilles Saggaf yang juga mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Pansus.

“Rancangan Perda ini nantinya dapat memberikan perlindungan terhadap para pekerja, khususnya pekerja rentan di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Tujuan pembentukan perda ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Fokus utama adalah optimalisasi cakupan kepesertaan program, penjaminan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrem.

Rancangan Perda ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Instruksi tersebut meminta kepala daerah mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan pendanaan yang dibebankan pada APBD masing-masing daerah.

Pemerintah Daerah diwajibkan untuk berperan dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. Selain itu, pemerintah juga harus mengawasi pelaksanaan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal.