KabarMakassar.com — Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zudan Arif Fakrulloh menghadiri Workshop dan Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) yang dilaksanakan di Hotel Four Points Makassar Jalan Andi Djemma pada, Selasa (02/07).
Ia menyatakan bahwa kegiatan yang diselenggarakan tersebut merupakan langkah yang amat baik, terkhususnya bagi pelayanan publik di Sulsel.
“Kegiatan yang dilaksanakan oleh Ombudsman ini untuk mendorong semua pelayanan publik di Sulsel, baik yang diselenggarakan oleh kabupaten/kota, provinsi maupun instansi vertikal itu semua berkualitas baik,” ujarnya.
Prof Zudan mengatakan bahwa tolak ukur yang baik tersebut dapat dilihat dari pelayanannya yang cepat serta akurat.
“Kalau harus gratis ya harus gratis, tidak boleh berbayar. Kalaupun harus berbayar harus sesuai dengan standarnya,” tukasnya.
Ia menambahkan bahwa semua layanan yang diberikan itu baiknya dapat membuat masyarakat senang dan bahagia. Dia juga menekankan tentang perlunya kreativitas dan inovasi atas pelayanan tersebut.
Dia memberi contoh dalam perbankan. Bagaimana pihak perbankan melakukan pelayanan yang baik kepada para nasabah.
Mulai dari awal masuk, proses dalam pelayanan, tempat pelayanan, hingga bagaimana pihak perbankan bersikap atas nasabah yang datang.
“Nah kita boleh lakukan seperti itu, ruangannya dibuat adem, ber AC, ruangannya kemudian terkesan ramah, ini juga termasuk ramah untuk disabilitas, jadi jangan bertangga-tangga. Ada yang harus dengan selasar,” jelasnya.
“Kami mendukung penuh acara dari Ombudsman RI untuk bersama-sama kami memperbaiki kualitas pelayanan publik di Sulsel,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pelayanan publik tersebut juga termasuk digitalisasi.
“Karena digitalisasi tersebut menjadi cara agar aktivitas secara online dapat dilakukan darimana saja, jadi bisa mengurus dimana pun kita berada. Itu tentu juga akan mengurangi pungutan liar (pungli) atau suap menyuap, karena dengan adanya digitalisasi seperti itu maka tidak perlu bertatap muka,” tuturnya.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais menyatakan terkait beberapa penilaian yang dilakukan.
Penilaian yang dilakukan itu termasuk instansi vertikal, Pemprov, Pemda, BPN, beberapa fasilitas kesehatan juga Polda dan Polres.
“Ini terkait dengan bagaimana kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang sudah diatur di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” katanya.
Ia menyatakan bahwa pelayanan publik di Pemprov, dari tahun ke tahun terus meningkat, nilainya juga hijau.
“Untuk tahun lalu memang Kabupaten Pinrang terbaik di Sulawesi Selatan. Tetapi yang perlu di ingat bahwa apapun juga ini bukan masalah kompetisi. Tetapi bagaimana instansi dapat berkontribusi. Intinya adalah bagaimana kita bisa berkolaborasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Andi Ismu Iskandar mengatakan bahwa penyelenggaraan penilaian kepatuhan pada tahun ini merupakan penilaian yang ketiga dengan menggunakan metodologi instrumen yang telah dikembangkan dari tahun-tahun sebelumnya.
Ia juga menyatakan bahwa terdapat empat dimensi yang di ukur dalam penilaian kepatuhan ini, diantaranya adalah dimensi input, proses, output dan penanganan pengaduan.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, pada tahun 2022 dan 2023, di Sulawesi Selatan untuk penilaian kepatuhan ada progres yang cukup positif, baik untuk penilaian dilingkup Polres, ATR/BPN, pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
“Dilingkup Polres itu dari empat polres yang masuk zona hijau ditahun 2022, 2023 kemarin naik menjadi 6 polres, kemudian untuk Pemda kabupaten kota dari 4 kabupaten kota di tahun 2022 kemudian menjadi 16 kabupaten kota ditahun 2023 yang masuk zona hijau, dan selanjutnya yang cukup progresif adalah dari BPN kabupaten kota se Sulsel yang dari 11 yang masuk zona hijau sebelumnya ditahun 2023 menjadi full 24 ATR/BPN masuk ke zona hijau,” urainya
“Pemprov Sulsel, juga secara kumulatif terjadi peningkatan nilai dari tahun sebelumnya yang cukup progresif dari 61,94 naik menjadi 73,38,” lanjutnya.
Harapannya, kata Andi Ismu, Sulsel dapat meraih hasil yang lebih baik lagi. Dimana lebih banyak yang masuk zona hijau. Baik secara kuantitas juga kualitas, terlebih secara hakikat di masyarakat juga agar mendapatkan predikat hijau.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang sejauh ini sudah memberikan dukungan dan turut menyukseskan pelaksanaan kepatuhan dari tahun ke tahun,” pungkasnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.