KabarMakassar.com — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Malik Faisal menyampaikan terkait dengan bantuan sosial serta hibah dari pemerintah provinsi.
“Tadi kita dikumpul dengan Pak Pj Gubernur untuk mengkonfirmasi bantuan sosial, bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi ke pihak ketiga dan masing-masing tadi OPD telah menjelaskan,” ujarnya pada, Senin (01/07) di Kantor Gubernur.
Ia menuturkan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut, dipaparkan terkait segala kegiatan bantuan dari Pemerintah Provinsi ke pihak ketiga baik di instansi pemerintah atau organisasi masyarakat serta sudah sejauh mana prosesnya.
“Khusus dari Dinas Sosial itu kami ada bantuan sosial hibah barang kepada 500 masyarakat, itu berbentuk bantuan usaha kelompok usaha bersama (KUBE) dan usaha ekonomi produktif (UEP) itu kelompok usaha bersama yang nilainya 2,7 miliar. Hal itu belum berjalan karena terdapat prosedur yang harus dilewati,” ucapnya.
Ia melanjutkan bahwa SK calon penerima belum ditetapkan sehingga pihaknya membuat surat ke inspektorat untuk dilakukan review calon penerima, yang nantinya jika hal tersebut sudah selesai baru dapat di salurkan atau melaksanakan program yang sudah dianggarkan dari 2023.
Bantuannya, kata Malik, nilainya 2,7 miliar untuk 500 calon penerima, semuanya di Sidrap, karena memang ini bergantian, Sidrap belum pernah dapat penyaluran ini tapi memang setiap tahun satu atau dua kabupaten. kebetulan tahun 2024 ini sidrap.
“Prosesnya itu ada pelatihan kepada calon penerima, ada pendidikan skill. Jadi bermacam-macam, ada pertukangan, salon, catering dan lainnya. Setelah itu mereka diberikan bantuan dengan nilai peralatan itu masing-masing 5 juta per UEP, kalau KUBE 20 juta, tapi KUBE itu kelompok, 1 kelompok 10 orang. Jadi bentuk barang bukan uang,” urainya.
Ia menambahkan setelah mendapatkan pendidikan kompetensi nantinya mereka akan diberikan bantuan sesuai dengan kebutuhannya namun dengan nilai per orang usaha ekonomi produktif berjumlah Rp 5 juta sedangkan KUBE berjumlah Rp 20 juta.
Terkait kendala, Malik menjelaskan, dari 500 penerima ada yang berganti karena meninggal dunia, adapula karena namanya tidak masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) saat dilakukan pemeriksaan, karena persyaratan utamanya adalah nama-namanya harus terdaftar atau masuk dalam DTKS.
“Itu harus dimasukkan dulu karena kita itu dari 9,3 juta populasi Sulawesi Selatan itu ada 4,6 juta masuk dalam DTKS,” tukasnya.
Ia menyatakan bahwa DTKS merupakan masyarakat yang miskin atau berpotensi miskin, dan diketahui saat ini terdapat 35.000 keluarga mendapatkan bantuan PKH dari Kementerian Sosial dimana tiap bulannya mereka mendapat tali asih dari Kementerian Sosial yang diterima per 3 bulan.
“Penyaluran ini langsung dari Kementerian ke individu penerima, kami hanya memantau melalui kabupaten kota apa-apa saja hambatannya. Jadi kita lihat jikalau ada hambatan seperti pergantian nama atau ada yang belum masuk karena ini disalurkan dengan beberapa bank dari pemilik pemerintah Himbara,” pungkasnya.