kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPRD Bahas Ranperda Jaminan Ketenagakerjaan, Ini Harapan Pansus ke Pemprov

DPRD Bahas Ranperda Jaminan Ketenagakerjaan, Ini Harapan Pansus ke Pemprov
Ketua Pansus Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Sulsel, Andi Irfan AB. Dok Humas DPRD Sulsel
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Andi Irfan AB, menyatakan bahwa pansus ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan di daerah.

Menurutnya, semua pekerja di Sulawesi Selatan perlu mendapatkan hak atas kebutuhan dasar hidup melalui peningkatan cakupan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemprov Sulsel

“Anggota Pansus telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat di Jakarta. Pertemuan tersebut memberikan banyak gambaran tentang arah Perda ini, terutama dalam membantu pekerja tanpa upah,” katanya pada Selasa (25/6).

“Sasaran utama perda ini adalah pekerja tanpa upah atau pekerja informal serta kelompok rentan di masyarakat,”sambungnya.

Soal isu lainnya adalah mengenai pengaturan penganggaran, apakah bisa disamakan dengan BPJS Kesehatan yang bekerja sama antara provinsi dan kabupaten dalam pembagian anggaran.

“Ini menjadi bahan pemikiran kita apakah BPJS Ketenagakerjaan akan menggunakan pola serupa, mengingat warga kabupaten/kota juga merupakan tanggung jawab provinsi. Oleh karena itu, diharapkan agar diusulkan untuk dilakukan sharing anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.

Irfan AB juga menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah menyelesaikan draft naskah perda tersebut karena waktu yang semakin terbatas, sementara banyak perda lainnya juga menunggu untuk diselesaikan.

“Target kita paling lama dua minggu ke depan sudah selesai, sehingga langkah-langkah konkret harus segera diambil demi kepentingan masyarakat pekerja tanpa upah,” tegas Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel itu.

Lebih jauh ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang perwakilan kabupaten/kota untuk membahas naskah tersebut, sehingga tujuan menyelesaikan perda ini dapat segera tercapai.

“Jadi saya sudah mengagendakan pertemuan dengan gubernur untuk mencapai kesepakatan dari pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, anggota Pansus, Arfandi Idris, menyatakan bahwa pansus ini harus menjadi perhatian khusus karena akan menjadi akselerasi dalam kegiatan penjaminan untuk pekerja tanpa upah. Draft perda ini sudah bisa dirampungkan.

“Penganggarannya sudah diatur oleh kementerian, sehingga yang paling penting adalah menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan daerah. Saya menyarankan agar persentasenya tidak perlu disebutkan karena sudah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, Jumat (17/5) lalu, Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Andi Muhammad Irfan AB selaku Ketua Pansus dan Saharuddin selaku Wakil Ketua Pansus, serta Anggota Pansus yang hadir antara lain Ir. Arfandy Idris, A. Debbie Purnama, H. Andi Muchtar Mappatoba, H. Andi Mangunsidi Massarappi, Isnayani, H. Andi Syafiuddin Patahuddin, dan Rudy Pieter Goni.

Adapun Pansus ini didampingi oleh Kelompok Pakar DPRD Sulsel yaitu Dr. Madjid Sallatu dan Dr. Ns. Yusuf Tahir.

Turut juga mendampingi Pansus pihak dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Biro Hukum Setda Sulsel, serta unsur instansi vertikal Perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku Sulawesi.

Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna DPRD Provinsi Sulawesi Utara ini diterima langsung oleh Niklas Silangean selaku Plt Sekretaris DPRD Pemprov Sulut didampingi beberapa pejabat lingkup Sekretariat DPRD.

Adapun maksud dan tujuan dari kunjungan kerja ini untuk mendapatkan saran, masukan serta bahan perbandingan terhadap pembahasan rancangan perda yang sementara dibahas di DPRD.

Di awal pertemuan Irfan AB selaku Pimpinan Pansus menyampaikan bahwa kami hadir di sini dalam rangka sharing pendapat terhadap Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sementara dalam proses pembahasan di DPRD Sulsel.

“Kami memilih Provinsi Sulawesi Utara karena coverage kepesertaannya mencapai 92% dan menjadi tertinggi di Indonesia,”ujar politisi PAN ini.

Niklas Silangean selaku Plt Sekretaris DPRD menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pansus DPRD Sulsel di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Terkait dengan perda yang ada di Sulawesi Utara ini diatur di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tambahnya.

Di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 fokus pemerintah daerah harus mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendorong pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga sudah mengizinkan dana desa dipergunakan untuk kegiatan sosial. Salah satunya meminta kepada seluruh pemerintah desa untuk mencanangkan perlindungan 100 pekerja rentan untuk dilindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan capaian coverage kepesertaan yang tinggi untuk skala nasional ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi pemerintah provinsi lainnya untuk juga berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Diman hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan kepada Pemda untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.