kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pansus Ranperda Sarankan Anggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sharing Pemprov dan Pemda

Pansus Ranperda Sarankan Anggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sharing Pemprov dan Pemda
Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Irfan AB (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Andi Irfan AB, mengungkapkan bahwa Pansus ini diadakan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan bagi setiap pekerja di Sulawesi Selatan.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar hidup para pekerja melalui peningkatan cakupan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemprov Sulsel

“Anggota Pansus telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan pusat di Jakarta. Alhamdulillah, pertemuan itu memberikan banyak gambaran arah Perda ini, terutama mengenai membantu pekerja tanpa upah,” kata Andi Irfan AB pada Selasa (25/06).

Dari beberapa pertemuan dan konsultasi, beberapa isu penting dibahas, terutama terkait sasaran Perda ini.

“Sasaran utama tentu ditujukan pada pekerja tanpa upah atau pekerja informal dan kelompok rentan di masyarakat,” ujarnya.

Salah satu isu yang dibahas adalah pengaturan penganggaran, apakah bisa disamakan dengan BPJS Kesehatan yang bekerja sama antara provinsi dan kabupaten dalam pembagian anggaran.

“Ini menjadi bahan pemikiran kita apakah BPJS Ketenagakerjaan akan menggunakan pola yang sama, karena warga di kabupaten/kota juga termasuk dalam program ini. Usulan untuk pola pembagian pembiayaan antara provinsi dan kabupaten/kota sedang dipertimbangkan,” ungkap Andi Irfan AB.

Sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Irfan AB menekankan bahwa saat ini fokus utama adalah menuntaskan draft naskah Perda tersebut karena waktu yang semakin terbatas, dan banyak Perda lainnya juga harus diselesaikan.

“Target kita paling lama dua minggu ke depan sudah selesai, sehingga langkah-langkah konkret harus segera diambil karena ini juga untuk kepentingan masyarakat pekerja tanpa upah,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, saya akan mengundang perwakilan kabupaten/kota untuk membedah naskah tersebut, sehingga tujuan utama dari Perda ini bisa segera tercapai.

“Saya sudah mengagendakan pertemuan dengan gubernur untuk mencapai kesepakatan dari pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, anggota Pansus, Arfandi Idris menyatakan bahwa Pansus ini perlu mendapat perhatian khusus karena akan menjadi akselerasi dalam perjalanan dan kegiatan penjaminan bagi pekerja tanpa upah.

Ia menekankan pentingnya peran kepercayaan dan penyelesaian draft naskah tersebut.

“Penganggarannya sudah diatur oleh kementerian, sehingga yang paling penting adalah penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah. Saya menyarankan agar persentase penganggaran tidak disebut secara spesifik karena sudah diatur sesuai dengan peraturan-undangan,” jelas Arfandi Idris.

Melalui Pansus ini, diharapkan bahwa pekerja informal dan kelompok rentan di Sulawesi Selatan dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak.

Upaya ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan sosial bagi seluruh pekerja di daerah tersebut.

Pansus akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan rancangan Perda dalam waktu yang ditentukan, dengan harapan bahwa implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.