KabarMakassar.com — Sebanyak 1.309 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mengikuti apel siaga jelang pen cocokan dan penelitian (Coklit) serta pemutakhiran data pemilih menjelang perhelatan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Senin (24/06).
Apel yang dilakukan di Lapangan Pemuda ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, jajaran KPU Bulukumba, Pimpinan Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Bulukumba, Asbar, yang bertindak sebagai pembina, mengatakan bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
“Jika daftar hasil pemilih bermasalah atau tidak sah, dapat dipastikan tahapan pemilu selanjutnya akan terganggu,” kata Asbar.
Oleh karena itu, Ketua KPU Bulukumba meminta agar dalam menjalankannya, Pantarlih harus benar-benar cermat, teliti, serta berkoordinasi dengan banyak pihak sebelum melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).
“Pastikan pencocokan berdasarkan de jure berdasarkan dokumen, pastikan dokumen yang dimiliki calon pemilih, di antaranya KTP El, KK, IKD, dan Biodata Kependudukan, sesuai PKPU 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan serentak,” terangnya.
Asbar menambahkan bahwa Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, serta menjadi gerbang awal keberhasilan Pemilihan kepala daerah serentak nantinya.
Kegiatan yang dilakukan Pantarlih ini bertujuan untuk pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi para pemilih secara langsung di rumah mereka. Dalam pelaksanaannya, Pantarlih juga perlu berkoordinasi bersama rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), atau sebutan lainnya terkait kegiatan coklit.
Adapun dalam kegiatan coklit Pilkada 2024 yang dilakukan Pantarlih, meliputi sejumlah hal berikut ini:
- Mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir Model AA-KWK (Daftar Pemilih Baru).
- memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan.
- Mencoret pemilih yang telah meninggal.
- Mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.
- Mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara.
- Mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya.
- Mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter.
- Mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas.
- Mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk di daerah yang menyelenggarakan pemilu.
Sementara itu, tugas Pantarlih Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, antara lain:
- Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pen cocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Pada pasal yang sama, Pantarlih juga harus menjalankan kewajibannya selama penyelenggaraan Pilkada 2024, di antaranya:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Bertanggung jawab kepada PPS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
“Olehnya, proses coklit harus sesuai ketentuan peraturan-undangan, juknis, dan buku saku Pantarlih sebagai dasar Pantarlih menjalankannya,” ujar Asbar.
“Saya berharap teman-teman Pantarlih dapat menyelenggarakan tugas dengan sebaik-baiknya. Pastikan semua masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih didaftar, dan pastikan kunjungan ke rumah-rumah warga mendiskusikan calon pemilih,” pintanya.
Sebelumnya, 1309 Pantarlih se-Kabupaten Bulukumba dilantik oleh PPS desa/kelurahan masing-masing.
Rahmat Fajar, selaku Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bulukumba, menjelaskan bahwa setelah pelantikan dan apel siaga, Pantarlih akan mendapatkan bimbingan teknis seputar coklit dan hal-hal lain yang terkait dengan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung 24-25 Juni 2024 di desa/ kelurahan masing-masing. Mereka langsung bekerja dengan berkoordinasi dengan pemerintah setempat di wilayah kerja masing-masing, bahkan sampai malam hari bertemu warga.
“Kami harap maklum karena memang coklit ini dengan membahas calon pemilih langsung di rumahnya,” ungkapnya, Selasa (25/06).
Proses coklit sendiri akan berlangsung selama satu bulan, dimulai dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli.