kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Marak Pelanggaran, Bawaslu Bulukumba Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Marak Pelanggaran, Bawaslu Bulukumba Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Anggota Bawaslu Bulukumba Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Seletaan kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. ASN diminta tidak ikut terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis.

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan, Sabtu (22/06).

Pemprov Sulsel

Dijelaskan, netralitas Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat jelas diatur dalam Undang Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Undang undnag ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Maka dari itu Kita ingatkan para ASN agar tetap netral, menjaga independensi, dengan tidak terlibat dalam politik praktis. Indonesia saat ini sudah memasuki masa “Pesta Demokrasi” Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.Independen yang dimaksud, ASN itu punya hak pilih. Jadi, ASN jangan gaduh. ASN itu melayani masyarakat ,” tegasnya.

Peringatan ini, lanjut Wawan, bukan tanpa alasan. Melihat penanganan tindak pidana pelanggaran Pemilu pada Pemilihan kepala Daerah bulukumba 2022 lalu, ada 27 kasus di antaranya terkait netralitas Aparatur sipil Negara yang direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN).

Dari 27 kasus tersebut, kata wawan , terdapat 34 orang ASN yang mendapatkan sanksi.

“Beragam sanksi yang diberikan saat itu, Seperti 13 orang yang diberikan sanksi moral, 2 orang diberikan sanksi disiplin ringan, dan 13 orang diberikan sanksi disiplin sedang,” beber Wawan.

Wawan berharap pada Pilkada 2024 mendatang, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara bisa diminimalisir. Badan pengawas Pemilu Bulukumba sendiri telah memaksimalkan imbauan agar Aparatur sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung.

Sekedar diketahui Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas(Menteri PANRB, Tito Karnavian (Mendagri), Bima Haria Wibisana (Pelaksana tugas. KepalaBKN), Agus Pramusinto (Ketua KASN), serta Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu).

Dibuatnya Surat keputuasan Bersama netralitas juga akan memudahkan ASN dalammemahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etikmaupun disiplin pegawai. SKB diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara di seluruh tingkataninstansi baik di pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten, kota, provinsi diseluruh Indonesia.

Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa Aparatur sipil Negara harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik Kepentingan Netralitas Aparatur Sipir Negara penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasariperaturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI, POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).