KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan mulai melakukan persiapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) tahun 2024.
Tahapan yang dilakukan ini melibatkan para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang saat ini sedang direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau Desa Dikabupaten Bulukumba
Rahmat Fajar Selaku Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Bulukumba, menjelaskan pencocokan Dan penelitian (coklit) dilakukan untuk menyusun daftar pemilih sekaligus mendapatkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
“Tahapannya sementara sudah berjalan. Sekarang sudah tahap pendaftaran Pantarlih, pelantikannya nanti tanggal 24 Juni, setelah itu dilakukan bimbingan teknis dan orientasi,” kata Fajar.
Sekedar Diketahui Pencocokan Dan Penelitian (coklit) nantinya akan berlangsung hingga 24 Juli 2024. Fajar berharap masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih menyiapkan dokumen kependudukan sebagai bahan pencocokan data dan penelitian oleh para petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Patarlih).
“Untuk memudahkan proses coklit, kami imbau kepada masyarakat untuk menyiapkan KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK). Kesuksesan hajatan demokrasi ini juga sangat tergantung pada partisipasi dan kerjasama masyarakat,” pintanya.
Menurut Fajar, tidak menutup kemungkinan pelaksanaan tahapan Pencocokan Dan Penelitian yang dilkukan oleh petugas Pemutakhiran data Pemilih (Patarlih) berlangsung hingga malam hari. Hal ini untuk menyesuaikan kondisi masyarakat di lapangan.
“Karena biasa ada masyarakat yang baru bisa ditemui pada malam hari setelah beraktifitas. Utamanya yang bekerja sebagai buruh atau petani sehingga Malam hari baru ada dirumah Petugas kami nanti dilengkapi atribut dan tanda pengenal sebagai petugas coklit,” ujarnya.
Selain itu, Rahmat Fajar juga menjelaskan syarat menjadi pemilih dan kategori pemilih Pemilu adalah telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP-elektrik, dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kategori Pemilih Pemilu
Macam-macam pemilih Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Berikut adalah penjelasan tiga macam pemilih dalam Pemilu.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Istilah DPT telah dijelaskan dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. DPT adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Selain DPT, ada juga daftar pemilih lain yang disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Kategori ini merujuk pada daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Berbeda dengan dua kategori sebelumnya, Daftar Pemilih Khusus (DPK) justru belum terdaftar. Merujuk dari peraturan yang sama, pengertian DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
“Jadi kenapa kami mengingatkan pentingnya menyiapkan dokumen kependudukan? Karena basis pencoklitan kami berdasarkan de jure atau dokumen resmi (hukum), jadi seseorang didaftar sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el-nya,” tambah Fajar.
KPU mengajak masyarakat untuk turut serta menyukseskan pencoklitan ini demi kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024.
“Siapkan dokumen anda dan dukung upaya bersama untuk pemilu yang lebih baik,” imbau mantan Jurnalis ini
Cara Mengetahui Nama Terdaftar di DPT
1. Buka situs resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih menu ‘Cek DPT Online’ atau akses laman cekdptonline.kpu.go.id
3. Muncul laman ‘Pencarian Data Pemilih’
4. Masukkan data pemilih, seperti:
– Kabupaten/kota sesuai KTP
– Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar lalu Klik Pencarian, Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan. Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan ‘Data yang Anda masukkan keliru atau belum terdaftar.