KabarMakassar.com — Muhammadiyah Kota Makassar turut merayakan Iduladha 1445 H dengan menyembelih hewan kurban dalam jumlah besar. Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Makassar, Dr. Ir. Ahmad AC menyampaikan bahwa tahun ini sebanyak 290 ekor sapi dan 21 ekor kambing dikurbankan.
“Jumlah hewan kurban ini berasal dari seluruh anggota di Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) se-kota Makassar, serta dari Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) se-kota Makassar,” ungkapnya kepada media pada Minggu (16/06).
Ahmad AC menambahkan bahwa hewan kurban ini disalurkan kepada masyarakat dan umat Islam di lokasi PCM dan AUM masing-masing.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak. Insya Allah, kita berharap tahun depan jumlah hewan kurban dapat meningkat lagi,” imbuhnya.
Ahmad AC, yang juga merupakan dosen di Unismuh Makassar, menekankan bahwa kegiatan kurban ini dilaksanakan dalam semangat kebersamaan, keikhlasan, dan ketakwaan kepada Allah SWT.
“Semoga kita semua mendapatkan keberkahan dan taufik-Nya,” harapnya.
Ketua PD Muhammadiyah Makassar, KH. Muhammad Said Abd. Samad, juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan cabang dan pimpinan amal usaha atas partisipasi mereka dalam pemotongan hewan kurban ini.
“Insya Allah, kita akan bagikan daging kurban kepada yang berhak dengan sebaik-baiknya sesuai aturan,” tuturnya.
KH. Said Abd. Samad menekankan bahwa qurban ini merupakan salah satu syiar Islam dalam rangka ketaatan kepada Allah SWT.
“Ini adalah bentuk gerakan Muhammadiyah yang senantiasa hadir memberi manfaat bagi sesama,” tutupnya.
Sebagai informasi, Muhammadiyah Makassar memilih lokasi shalat Idul Adha 1445 H di Lapangan Awwalul Islam Parangloe Makassar.
Diketahui, berkurban merupakan salah satu amalan penting dalam merayakan Hari Raya Idul Adha. Dalam tradisi Islam, hewan yang dikurbankan hendaknya disembelih sendiri oleh orang yang berkurban atau shohibul qurban.
Namun, karena berbagai alasan, beberapa orang mungkin tidak mampu menyembelih hewan kurbannya sendiri dan menyerahkannya kepada panitia kurban. Dalam banyak kasus, penyembelihan oleh panitia tersebut akan disaksikan langsung oleh shohibul qurban.
Beberapa orang juga memilih untuk tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada panitia. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukum kehadiran shohibul qurban dalam proses penyembelihan tersebut.
Melansir dari laman Kemenag, para ulama berpendapat bahwa seorang shohibul qurban dianjurkan untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya apabila penyembelihannya diwakilkan kepada orang lain atau panitia. Kehadiran shohibul qurban saat penyembelihan adalah tindakan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Menurut para ulama, hukum hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini adalah sunah. Artinya, meskipun tidak wajib, disarankan agar shohibul qurban menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya. Tujuan dari anjuran ini adalah untuk mengharap ampunan dari setiap tetesan darah hewan kurban yang disaksikan. Dengan menyaksikan proses penyembelihan, shohibul qurban juga dapat merasakan dan menghayati makna dari kurban tersebut, yaitu pengorbanan dan kepatuhan kepada Allah SWT.
Demikianlah, meskipun kehadiran shohibul qurban saat penyembelihan hewan kurban adalah sunah, hal tersebut sangat dianjurkan untuk dilakukan. Ini tidak hanya untuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW, tetapi juga untuk mendapatkan pahala dan keutamaan dari ibadah kurban tersebut.