KabarMakassar.com — Aparat kepolisian Polres Bulukumba melalaui Personel Gabungan Polisi Sektor Ujung Loe bersama Satuan Lalu lintas Polres Bulukumba mengamankan 20 unit kendaraan roda dua jenis sepeda motor yang melakukan aksi balap liar yang terjadi di Jalan Poros Sampeang, Dusun Possitana, Desa Tamatto, Jumat (14/06) sore.
Aksi balap liar ini, kerap kali meresahkan warga desa setempat dan beberapa pengendara yang melintas. Sehingga, aparat Kepolisian Polsek Ujung Loe melakukan operasi untuk meberantas balap liar tersebut. Hal ini sekaligus menindak lanjuti adanya informasi awal dan laporan dari masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H Marala mengatakan, operasi berantas balap liar ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Loe AKP Abdul Muhaemin, mendapat laporan warga, AKP Abdul Muhaemin pun langsung mengerahkan puluhan personelnya untuk ke lokasi yang disebutkan.
Menurutnya, aksi balap liar ini sangat meresahkan dan berbahaya. Sebab dapat mengancam keselamatan pengendara yang melintas maupun pengguna jalan lainnya, serta dianggap sangat meresahkan masyarakat.
Sehingga, pada saat mendapatkan informasi terkait aksi balap liar ini, perwira satu nalok itu pun langsung mengambil tindakan dan menurunkan personel.
“Saat ini 20 unit motor kami amankan di Satuan Lalu lintas Polres Bulukumba. Dan Semuanya langsung kami lakukan tindakan Petilangan, di mana rata-rata kendaraan yang kami amankan tak lengkap, kemudian juga menggunakan knalpot brong,” ujar AKP Marala di Bulukumba, Sabtu (15/06).
Adapun motor yang diamankan diangkut menggunakan mobil pickup kemudian dibawa ke kantor lalulintas. AKP Marala mengungkapkan, penahanan motor dan pemberian sangksi Tilang ini untuk upaya pemberian efek jera bagi para pelaku, maka dua puluh motor yang diduga digunakan balap liar yang disita akan “dikandang” sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Penindakan seperti ini, merupakan komitmen awal dari Polres Bulukumba untuk terus melakukan pencegahan agar aksi serupa tak terjadi lagi,” jelasnya.
Meski demikian, mantan WakaPolsek Rilau Ale ini lebih jauh menjelaskan, jika nantinyan ingin mengambil kendaraan yang telah disita aparat, ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan untuk mengambil kendaraannya.
“Sayaratnya itu yang pertama Kendaraannya harus dilengkapi dimulai dari pemasangan kaca spion, pemasangan Nomor Plat kendaraan yang sesuai,serta melepas knalpot bogar menjadi knalpot standar dan juga melengkapi Surat Kendaraan bermotor dan Surat ijin Mengendarai (SIM),” bebernya.
Tidak hanya itu, ia juga menambahkan, bagi para pelanggar yang ingin mengambil kendaaran miliknya wajib membuat surat pernyataan untuk berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya balap liar,yang sangat meresakan dan mebahayakan para pengguna jalan.
Perwira polisi berpangkat tiga balok ini, meminta agar masyarakat terus memberikan informasi jika masih ada hal-hal seperti ini untuk segera dilaporkan ke Polsek setempat, sehingga segera dilakukan tindakan pencegahan. Hal ini merupakan upaya untuk menhindari korban jiwa
“Kami juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas laporannya. Kami tak bisa bekerja maksimal tanpa kolaborasi masyarakat,” kata AKP Marala.
Sebelumnya, Kapolsek Ujung Loe AKP Abdul Muhaemin menyebutkan, razia balap liar ini berawal dari laporan warga dan pemberitaan di media sosial. Sehingga, pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi.
”Kami memberikan efek jera kepada para pelaku. Agar tidak mengulang perbuayanya, Kenapa ini kita lakukan karena kami cinta anak-anak kami agar tidak lagi membahayakan nyawa sendiri dengan balap liar dan aksi freestyle motor di jalan,” jelasnya.
Diketahui, sebanyak 20 sepeda motor yang diamankan rata-rata tidak lengkap, di antaranya tidak ada plat Motor, kanalpot racing atau bogar, tidak ada kaca spion, tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi juga tidak memili surat-surat kendaraan juga tidak ada.
Polsek Ujung Loe bersama satuan Lalu lintas Bulukumba berkomitmen akan terus melakukan oprasi patuh lalu lintas serta oprasi berantas balap biar di beberapa tempat yang dianggap sering dijadikan anak muda untuk melakukan aksi balap liar serta Freestyle.
Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama remaja, mengenai bahaya balap liar. Dengan upaya yang terus-menerus dan kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan kenakalan remaja yang terkait dengan balap liar dapat diminimalkan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Sebelumya, diberitakan jalan poros Sampeang merupakan salah satu jalur yang digunakan untuk para pelaku balap liar dan aksi freestyle. Para pelaku banyak dari kalangan remaja. Lokasi ini menjadi tempat para pelaku melakukan aksi membahayakan tersebut selain karena sepi juga berada di tengah-tengah kebun karet.