kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pemprov Sulsel Usulkan Tambah 21 Desa Jadi Percontohan Anti Korupsi

Pemprov Sulsel Usul ke KPK Tambah 21 Desa Anti Korupsi
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmont Wongso dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulsel, Muhammad Rasyid di Kantor Gubernur Sulsel (Dok: Nofi KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) terus menggenjot perluasan desa anti korupsi.

Rencana perluasan desa anti korupsi ini dibahas lewat bimbingan teknis (Bimtek) Perluasan Desa Anti Korupsi yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Kamis (13/06).

Pemprov Sulsel

Adapun bimtek tersebut untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait indikator Desa Anti Korupsi, sehingga dapat lebih dipahami implementasi antikorupsi dalam tata kelola pemerintah desa.

Rencananya, ada 21 desa anti korupsi yang akan ditambah di Sulsel. Nantinya desa tersebut diharap menjadi desa percontohan penggunaan anggaran yang baik bagi desa lainnya.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmont Wongso menyampaikan, transparansi pemerintahan memang harus dilaksanakan oleh pihak pemerintah daerah. Begitu juga pada lapisan terdepan, yaitu pemerintah desa di Sulsel.

Friesmont Wongo juga mengatakan bahwa desa anti korupsi sendiri harus mengedepankan pelayanan yang mengaitkan unsur digitalisasi. Sehingga, lebih mempermudah masyakarat.

Menurut Friesmont, pelayanan secara digital merupakan salah satu bagian dari upaya transparansi pemerintah lewat beberapa fasilitas yang diakses masyarakat. Lewat digitalisasi, itu dapat dipantau secara real time atau waktu nyata dan dapat mengajukan dan pemantauan aduan.

“Jadi pengawasannya mudah dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki wewenang, seperti inspektorat tidak usah terlalu jauh untuk melakukan pemantauan cukup melalui website yang disediakan,” paparnya.

Terutama, sambung Friesmont, pada hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa yang acap kali menjadi sorotan dari publik. Konsep desa anti korupsi merupakan salah satu metode untuk melakukan pencegahan tindak pidana tersebut.

“Berbeda dengan kelurahan pun kabupaten kota dana itu harus digunakan harus sifatnya barang dan jasa, sementara dana desa sifatnya lebih lunak. Ternyata karena lunaknya itu tidak sedikit juga aparat desa yang terlibat kasus korupsi,” bebernya.

Ia mengutarakan, desa yang termasuk dalam kategori desa anti korupsi itu akan mendapatkan tambahan anggaran dari negara. Hanya saja, Friesmont memperingatkan tambahan anggaran tersebut akan dicabut jika ada penyalahgunaan anggaran atau korupsi di sana.

“Tapi selama ini yang masuk dalam desa anti korupsi tidak ada yang terjerat kasus korupsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sulsel punya satu desa anti korupsi yang berada di Desa Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Saat itu, hanya 10 desa anti korupsi di Indonesia termasuk Desa Pakkatto.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, Andi Muhammad Akbar mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi bersama dengan PMD kabupaten untuk mengusulkan desa dari masing-masing daerah untuk menjadi desa anti korupsi.

“Januari 2024 ini, itu sudah mendapatkan persetujuan dari Pj Gubernur Sulsel,” ungkapnya.

Akbar menjelaskan kriteria desa yang diusulkan yaitu tidak pernah tersandung kasus korupsi. Jika ada indikasi korupsi, akan bisa diperbaiki melalui pembinaan.

“Arahannya Pak Gub waktu kita rapat koordinasi forum OPD, diharapkan desa-desa yang diusulkan itu memang bisa menjadi proyek mercusuar di Sulawesi Selatan untuk replikasi desa anti korupsi,” kata Akbar.

Ia menyampaikan, 21 desa yang diusulkan jika ditotal dengan Desa Pakkatto yang sebelumnya sudah menjadi desa anti korupsi sebanyak 22 desa di Sulsel diharapkan mampu menjadi tonggak pencegahan anti korupsi.

Desa Pakatto sendiri bukanlah usulan Pemprov Sulsel melainkan ditunjuk langsung oleh KPK.

“Pencanangannya 2022 langsung di Pakatto. KPK yang turun. Jadi bukan usulan dari kami kecuali yang 21 ini,” tambah Akbar.

Untuk Informasi, berikut daftar desa-desa tersebut:

1. Desa Pakatto, Kec. Bontomarannu Kab. Gowa.
2. Desa Cendana Putih, Kec. Mappadeceng Kab. Luwu Utara.
3. Desa Sambueja, Kec. Simbang Kab. Maros.
4. Desa Arungkeke, Kec. Arungkeke Kab. Jeneponto.
5. Desa Lamunre Tengah, Kec. Belopa Utara Kab. Luwu.
6. Desa Ponre-Ponre, Kec. Libureng Kab. Bone.
7. Desa Tompo, Kec. Barru Kab. Barru.
8. Desa Botto Malangga, Kec. Maiwa Kab. Enrekang.
9. Desa Lempangang, Kec. Bajeng Kab. Gowa.
10. Desa Bontosunggu, Kec. Bontoharu Kab. Kepulauan Selayar.
11. Desa Pincara, Kec. Patampanua Kab. Pinrang.
12. Desa Balantang, Kec. Malili Kab. Luwu Timur.
13. Desa Bonto Jai, Kec. Bisappu Kab. Bantaeng.
14. Desa Salohe, Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai.
15. Desa Marioriaja, Kec. Marioriwawo Kab. Soppeng.
16. Lembang Rante, Kec. Nanggala Kab. Toraja Utara.
17. Desa Kassi Loe, Kec. LabakkangKab. Pangkep.
18. Desa Kalosi, Kec. Dua Pitue Kab. Sidrap.
19. Desa Bontokaddopepe, Kec. Galesong Utara Kab. Takalar.
20. Desa Bontonyeleng, Kec. Gantarang Kab. Bulukumba.
21. Desa Inalipue Kec. Tanasitolo Kab Wajo.
22. Lembang Uluway, Kec. Mangkenkendek Kab Tana Toraja.