kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Rumdis Eks Bupati Mendiang Radjamilo-Mantan Pejabat di Jeneponto Bakal Ditertibkan

Rumdis Eks Bupati Mendiang Radjamilo-Mantan Pejabat di Jeneponto Bakal Ditertibkan
(Foto : INT).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan memastikan akan segera melakukan penertiban rumah dinas yang ditempati oleh sejumlah mantan pejabat.

Tercatat, Bidang Aset Setda Pemkab Jeneponto saat ini sudah menertibkan sebanyak 5 rumah dinas di Kelurahan Monro-monro, Kecamatan Binamu.

Pemprov Sulsel

“Jadi kemarin 5 rumah dinas di Monro-monro sudah ditertibkan. Nah, rata-rata mereka sudah tak berhak dan banyak yang sudah memindah tangankan,” ucap Kepala Bidang Aset, Badaintang saat dikonfirmasi diruang kerja Sekda Jeneponto, Rabu, (12/6).

Setelah kelima Rumah tersebut, maka pihaknya juga berencana akan menertibkan rumah dinas yang pernah dihuni oleh mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jeneponto, Zubair.

Termasuk, rumah Dinas Mantan Sekretaris Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Jeneponto, Andi Meynarny Mustamu.

“Sudah berjanji mau menyerahkan dan suratnya juga sudah turun dan akan saya bawa langsung, terus ada juga sekitar disini (dekat Kantor Bupati) Meynarny Mustamu, Bahmi Bahar, Parawansyah, Dg. Bangkala sudah selesai saya tertibkan, cuman saya belum pasangi,” cetusnya.

Bahkan, Badaintang menegaskan pihaknya tak akan tebang pilih dalam proses penertiban tersebut.

Tak terkecuali kata dia, salah satu rumah dinas yang akan ikut ditertibkan nantinya adalah Rumah Dinas yang pernah ditempati mantan Bupati Jeneponto 2 periode, mendiang Drs. H. Radjamilo.

” Sesuai instruksi KPK, ini yang di depan-depan semua (Kantor Bupati) dan masuk juga disini (samping kantor Bupati) di Balla tujua ( jl. melati) ada 2 rumah, yakni rumah dinas almarhum Drs. Radjamilo (mantan bupati) dan Dra Hj.Juniati dan sudah ditandangani beliau (penghuni rumah),” jelasnya.

Hanya saja, Badaintang mengatakan jika proses penertiban ini akan dilakukan secara bertahap. sambil mengirimkan surat pemberitahuan yang sudah dibubuhi tandatangan Sekertaris Daerah Jeneponto, H. Muh. Arifin Nur.

Badaintang juga mengaku pihaknya terkadang menemui hambatan di saat proses penertiban dilakukan. Namun untuk mensiasati hal tersebut, pihaknya tetap akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

Meski begitu, Badaintang terlebih dahulu akan tetap berupaya melakukan pendekatan persuasif guna menghidari mis komunikasi terhadap kedua belah pihak.

“Kita akan melakukan pendekatan kekeluargaan dulu karena yang ditakutkan ada mis komunikasi,” cetusnya.

Setelah proses penertiban sudan selesai maka rumah dinas tersebut akan diserahkan kepada pejabat yang masih aktif.