KabarMakassar.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan perubahan penting terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Aturan ini dibuat untuk memberikan kejelasan dan perlindungan terhadap status kepegawaian honorer di seluruh Indonesia.
Perubahan ini menjadi sangat signifikan mengingat nasib para honorer sangat bergantung pada proses seleksi PPPK 2024. Melalui peraturan baru ini, pemerintah berharap dapat memberikan jalan keluar bagi tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kepastian status kepegawaian.
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang dikenal sebagai UU ASN 2023, turut mempertegas ketentuan mengenai pegawai non-ASN. Pasal 66 UU tersebut menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Selain itu, sejak berlakunya UU ini, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru di luar status Pegawai ASN.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Menpan RB menetapkan aturan baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 173 Tahun 2024, yang disahkan pada 1 Maret 2024. Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa seleksi PPPK 2024 akan dikhususkan untuk tenaga honorer dan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II). Pada tahun ini, tidak akan ada rekrutmen PPPK untuk formasi umum.
Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK, sehingga sebelum Desember 2024, status kepegawaian mereka dapat dipastikan. Menpan RB Abdullah Azwar Anas berharap aturan baru ini dapat memberikan dampak positif dan memberikan manfaat besar bagi seluruh tenaga non-ASN yang selama ini menantikan kepastian status mereka.