KabarMakassar.com — Penerapan iuran keanggotaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja mandiri masih belum dapat dipastikan.
Komisioner Badan Pengelola Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan penerapan Iuran Tapera belum pasti dilakukan pada tahun 2027. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 yang saat ini hanya mengatur segmen pekerja swasta.
Heru menegaskan fokus utama saat ini adalah membangun kepercayaan dari masyarakat dan pekerja yang akan terkena pemotongan iuran Tapera. Oleh karena itu, penerapan iuran Tapera tidak akan diberlakukan secara menyeluruh pada tahun 2027. Menurut Heru, penerapan ini akan dilakukan secara bertahap setelah berbagai pencapaian berhasil diraih.
Selain itu, Heru mengakui bahwa Badan Pengelola Tapera masih memiliki keterbatasan dari segi sistem IT, sumber daya manusia, dan infrastruktur. Saat ini, BP Tapera hanya memiliki 197 pegawai dan belum memiliki kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Revisi ini membawa beberapa perubahan signifikan yang berpotensi memengaruhi banyak pekerja di Indonesia, baik dari sektor publik maupun swasta.
Diketahui, Tapera adalah program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memiliki rumah sendiri. Dana dikumpulkan melalui iuran periodik dari peserta dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016, tujuan utama Tapera adalah menyediakan pembiayaan perumahan bagi masyarakat dan memastikan dana tersebut dapat dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Salah satu perubahan terbesar dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 adalah perluasan kewajiban iuran Tapera. Sebelumnya, kewajiban ini hanya dibebankan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD. Namun, dengan aturan baru ini, pekerja swasta dan freelancer juga diwajibkan untuk ikut serta dalam program Tapera.
Menurut pasal 5 ayat 2 dalam PP terbaru, yang wajib membayar iuran Tapera adalah calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai ASN, prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, serta pekerja/buruh badan usaha milik swasta. Selain itu, pekerja lain yang menerima gaji atau upah juga diwajibkan untuk berkontribusi.
Besaran iuran Tapera yang harus dibayarkan oleh peserta adalah 3 persen dari gaji bulanan. Untuk pekerja, iuran ini dibagi menjadi dua bagian: 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Bagi pekerja mandiri atau freelancer, iuran sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri.
Contoh Skema Penarikan Iuran Tapera
Berikut adalah skema penarikan iuran Tapera berdasarkan gaji pekerja:
– Pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan:
– Potongan Tapera: 2,5 persen atau Rp125.000
– Gaji yang diterima: Rp4.875.000
– Pekerja dengan gaji Rp20 juta per bulan:
– Potongan Tapera: 2,5 persen atau Rp500.000
– Gaji yang diterima: Rp19.500.000
– Pekerja dengan gaji UMR Jakarta (Rp5.067.381):
– Potongan Tapera: 2,5 persen atau Rp126.684
– Gaji yang diterima: Rp4.940.697
Dengan adanya revisi ini, para pekerja diharapkan dapat lebih memahami dan mempersiapkan diri untuk mengikuti program Tapera guna mendapatkan manfaat perumahan yang layak.