kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tanpa Kejelasan, Kades Parasangan Beru Jeneponto Diduga Berhentikan 3 Anggota BPD

Tanpa Kejelasan, Kades Parasangan Beru Jeneponto Diduga Berhentikan 3 Anggota BPD
Sehasan (Pembina teknis), Saenal Hambali (Wakil ketua BPD) dan Suardi (anggota BPD) Foto: Ullah.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tiga Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Parasangan Beru, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Pemberhentian itu diduga dilakukan oleh Kepala Desa, Abd. Rahman tanpa alasan yang jelas sejak tahun 2022 silam.

Pemprov Sulsel

“Jadi saya tidak tahu ini apa saya diberhentikan atau tidak dan yang jelas sampai saat ini tidak ada SK yang saya pegang,” kata anggota BPD Sehasan saat dikonfirmasi Kabarmakassar.com, Minggu (9/6).

Selain dirinya, Sehasan menyebut sang kades juga telah memberhentikan dua orang anggota BPD lainnya, yakni, Saenal Hambali selaku wakil ketua BPD dan Suardi selaku anggota BPD.

Sejak itu pula kata dia, Kepala Desa tidak pernah melakukan pemanggilan, baik secara tertulis mau pun secara lisan.

Yang jauh lebih mengherankan lagi, Kepala Desa tak pernah memberikan gaji kami selama kurang lebih 2 tahun lamanya.

Atas sikap tersebut, Sehasan bersama dua orang rekannya langsung melaporkan masalah ini ke pihak terkait.

” Saya sudah pernah melapor ke PMD selaku pembina teknis, tapi sampai sekarang juga tidak ada keputusan yang Saya terima, tidak ada tindak lanjutnya,” bebernya.

Merasa laporannya tak pernah direspon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jeneponto, Sehasan lalu kemudian melaporkan hal ini ke Ombudsman.

“Tindakan Ombudsman sekarang sudah pernah menyurat ke Pak Pj Bupati. Bahkan, menghadap Pj Bupati, tetapi katanya kalau menyangkut masalah tunjangan belum ada uang pada waktu itu, tapi sekarang saya tidak tahu bagaimana,” tutur Sehasan.

Sehasan menyebut persoalan tuntutan upah ini bukan hanya semata-mata uang melainkan ini persoalan jabatan.

Terlebih lagi pasca dihentikan dari keanggotaan, Sehasan mengaku belum ada seorang pun yang menggantikan posisinya dijabatan tersebut.

“Bukan hanya semata-mata uang, tapi ini jabatan pak, yang jadi pertanyaan, kenapa BPD tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah, padahal tugas pokok BPD kan, musyawarah di tingkat Desa karena BPD yang merumuskan program di Desa tapi kenapa justru BPD ini tidak pernah difungsikan,” tandasnya.

Oleh sebab itu, Sehasan meminta kepada pihak terkait agar segera menyelesaikan polemik yang terjadi di Desa Desa Pa’rasangan Beru.

Disamping itu, Ia berharap kepada Pemerintah Daerah Jeneponto melakukan pembinaan ke tingkat bawah agar nantinya program Desa segera berjalan.

” ya itu keinginan saya, bagaimana BPD bisa bekerjasama dengan pemerintah Desa setempat,” harap Sehasan.

Sementara itu, Kepala Desa Pa’rasangan Beru, Abd. Rahman yang dikonfirmasi secara terpisah hingga kini belum merespon Tim awak media Kabarmakassar.com