kabarbursa.com
kabarbursa.com

Korupsi 1,5 Milyar, 2 Pejabat Pemkab Jeneponto Resmi Ditahan Polisi

Korupsi 1,5 Milyar, 2 Pejabat Pemkab Jeneponto Resmi Ditahan Polisi
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar (Foto/ullah).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Eks Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Keuangan Pemkab Jeneponto Abd Rasyid dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto, Mohammad Irfan Syarif resmi ditahan polisi.

Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,5 miliar dana rutin Tahun Anggaran 2022 di Sekretariat Daerah Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Pemprov Sulsel

“Setelah ditandatangani surat penahanan hari ini, maka Abd Rasyid dan Mohammad Irfan Syarif resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,5 milyar dana rutin tahun 2022,” ucap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar saat dikonfirmasi Kabarmakassar.com, Jumat (7/6).

AKP Supriadi menyebut sejak kasus ini pertama kali mencuat di akhir Desember 2022, Abd Rasyid dan Mohammad Irfan Syarif telah menjalani beberapa proses pemeriksaan. Mulai menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga akhirnya ditemukan total kerugian negara senilai Rp 1,5 Miliar Pada September 2023 lalu.

Setelah BPK melakukan audit, Polisi kemudian melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel dan hasilnya, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka

” Kasus ini bergulir selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan dan sudah melalui beberapa proses hingga AR dan Bendahara Pengeluaran Mohammad Irfan Syarif resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2024 lalu,” pungkasnya.