kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tim Resmob Polresta Mamuju Tangkap Jaringan Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Tim Resmob Polresta Mamuju Tangkap Jaringan Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Para pelaku penggelapan mobil rental setelah berhasil ditangkap polisi (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringkus 2 orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan atau rental.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial SU (39) warga Kabupaten Mamasa dan MM (35) warga Kabupaten Mamuju Tengah.

Pemprov Sulsel

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya laporan pengaduan oleh korban berinisial SN (68) dengan Laporan Polisi: LP / B / 50 / III / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 Maret 2024 perihal dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Kemudian, atas laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Mamuju melakukan penyelidikan kasus itu, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua orang pelaku pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024.

Selain kedua tersangka, pada penangkapan itu tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju juga dapat mengamankan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak dua unit yang telah dijual oleh tersangka di kabupaten Pinrang dan kota Makassar Propinsi Sulawesi selatan.

Adapun barang bukti kendaraan roda empat yang diaamankan :
– 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Terios warna putih.
– 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya warna putih.

Kronologis kejadian, Awalnya pelaku SU datang ke rental milik korban menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios selama 1 bulan dengan membayar sebesar Rp5.000.000 dan beralasan memakai mobil untuk mengurus perpindahan tugasnya dari Mambi ke kantor Pemprov Sulbar namun hilang dan Handphone tidak bisa dihubungi sehingga korban membuat laporan pengaduan di ruang SPKT Polresta Mamuju.

Selanjutnya, Ditempat yang sama datang pelaku MM menyewa atau rental 1 (satu) Unit mobil Toyota Calya selama dua hari dengan membayar sebesar Rp600.000 dan beralasan mau pergi ke acara keluarganya di Kabupaten Polman selama 2 hari namun menghilang dan sudah tidak ada kabar sehingga korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SU (39) dan MM (35) ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana,” ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, Jumat (7/6).