KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku atasan PPID Sulsel, Andi Muhammad Arsjad menandatangani surat keputusan dan berita acara disaksikan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Sulsel di Ruang rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat (31/5).
“Menjadi keharusan, bagi setiap badan publik khususnya 52 OPD Pemprov Sulsel untuk bukan sekadar meningkatkan indeks keterbukan informasi publik kita di Sulsel, tapi yang terpenting masyarakat mendapatkan informasi yang terkonfirmasi dan valid sesuai yang mereka butuhkan,” ujar Andi Arsjad.
Ia melanjutkan bahwa dengan adanya indeks akan menjadi tolak ukur dari kinerja yang dilakukan.
“Kita kerja menjadi mudah diukur karena ada indeksnya, apapun yang telah kita lakukan tetap yang diukur adalah indeknya, untuk itu saya harap PPID terus melakukan. optimalisasi dan memaksimalakan kinerja penyediaan dokumentasi maupun informasi publik,” jelasnya.
Penetapan DIP dan DIK telah didahului rapat uji konsekuensi yang dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) utama bersama 52 instansi dan para staf ahli pada 4 April 2024 lalu.
DIP merupakan daftar informasi yang wajib disediakan dan dipublish oleh instansi dan badan publik melalui kanal informasi atau platform resmi.
Sedangkan yang dimaksud dengan DIK adalah jenis informasi yang wajib ditutup dari publik dengan sifat ketat dan terbatas untuk meghindari akibat yang dapat merugikan lembaga maupun individu sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Kominfo-SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra menuturkan dengan hadirnya PPID pelaksana di lingkup Pemprov Sulsel diharapkan masyarakat mudah mengakses informasi sehingga upaya transparansi dan akuntabilitas serta pelayanan berbasis elektronik dapat terlaksana optimal.
“Undang-undang keterbukaan publik mengharuskan ada hal seperti ini ada daftar informasi publik dan ada daftar informasi dikecualikan, yang kita lakukan hari ini sudah memenuhi syarat perundang-undangan dan memang sebagai daerah untuk keterbukaan publik harus kita lakukan,” pungkasnya.