KabarMakassar.com — Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan konsultasi ke Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini bertujuan mendapatkan saran dan masukan terkait pembahasan rancangan perda yang sedang berlangsung.
Konsultasi ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Andi Muhammad Irfan AB, dan Wakil Ketua Pansus, H Saharuddin, serta dihadiri oleh anggota Pansus lainnya seperti Arfandy Idris, A Debbie Purnama, H Rakhmat Kasjim, H Andi Muchtar Mappatoba, H Andi Mangunsidi Massarappi, Selle KS Dalle, Isnayani, H Andi Syafiuddin Patahuddin, Andi Tenriliweng, Andi Muhammad Anwar Purnomo, Rudy Pieter Goni, dan Esra Lamban. Pansus ini didampingi oleh Kelompok Pakar DPRD Sulsel, Madjid Sallatu, dan Ns Yusuf Tahir.
Dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Biro Hukum Setda Sulsel, serta Arif Budiman, Wakil Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku Sulawesi.
Pertemuan ini disambut oleh Zainuddin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, didampingi oleh Budi Jatmiko, Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan Ramandhika Suryasmara, Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI.
Irfan AB, dalam pertemuan tersebut, menyatakan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk berbagi pendapat mengenai Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sedang dalam proses pembahasan di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami ingin mendengarkan penjelasan dari Direktur Kepesertaan terkait tingkat universal coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan dari Kemendagri terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan pembentukan produk hukum daerah,” ujar politisi PAN ini.
Zainuddin menyampaikan apresiasinya atas inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami sangat menghargai semangat Pansus DPRD Prov. Sulsel untuk melindungi para pekerja, khususnya pekerja rentan. Jamsostek ini menjadi alat negara untuk kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan, terutama dalam menghadapi bonus demografi di Indonesia,” ungkapnya.
Zainuddin juga menambahkan bahwa tingkat coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan baru mencapai 42,51%.
Arif Budiman menambahkan bahwa salah satu tujuan didorongnya perda ini adalah untuk meningkatkan coverage kepesertaan.
“Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, saat ini berada di urutan kelima coverage kepesertaan di wilayah Sulawesi Maluku,” ujarnya.
Ramandhika Suryasmara dari Kemendagri mengapresiasi pengajuan Rancangan Perda ini.
“Edaran Mendagri No. 100.2.1.6/2379/OTDA dikeluarkan untuk percepatan, efisiensi, dan efektivitas dalam penyusunan produk hukum daerah yang mengatur optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Kita semua berharap agar perda ini nantinya bisa memberi manfaat kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan di Provinsi Sulawesi Selatan,” tutup Irfan AB.
Di akhir pertemuan, Pimpinan Pansus menyampaikan terima kasih atas kesediaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri RI menerima konsultasi ini.