KabarMakassar.com — Seorang Ibu Rumah tangga (IRT) inisial RA (36), kini harus meringkuk di sel jeruji besi akibat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.
RA ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Subdit 2 Unit Narkoba, di Kabupaten Wajo saat sedang mengendarai mobil minibus berwarna putih.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba, AKBP Fajri Mustafa, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim opsnal kami berhasil mengamankan tersangka, RA, seorang perempuan berusia 36 tahun, kelahiran Makassar tahun 1987. RA tidak tamat SD dan tinggal di Jalan Sungai Bolong, Kelurahan Nunukan Utara,” ungkap Fajri.
Penangkapan RA dilakukan di Jalan Tentara Pelajar, Kabupaten Wajo, di mana polisi menemukan barang bukti berupa satu kantong kresek hitam berisi empat sachet, masing-masing berisi sekitar 50 gram sabu. Total barang bukti yang ditemukan berjumlah sekitar 200 gram sabu.
Menurut pengakuan RA dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ia terpaksa menjadi kurir narkoba karena desakan ekonomi. RA mengaku diiming-imingi uang sebesar 20 juta rupiah oleh seorang bandar narkoba yang beroperasi dari Kalimantan, jika berhasil membawa barang haram tersebut ke Makassar.
“Tersangka RA berhubungan dengan bandar narkoba, yang awalnya melibatkan suaminya. Keterpurukan ekonomi membuat keluarga ini termakan iming-iming uang besar,” tambah Fajri.
AKBP Fajri Mustafa menjelaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.
“Kami akan menindaklanjuti siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan barang tersebut. Lelaki berinisial R, yang berdomisili di Kalimantan, diduga kuat sebagai otak dari operasi ini,” jelasnya.
RA kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.