KabarMakassar.com — Penanganan perkara tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu ponpes yang menghebohkan warga Mamuju beberapa waktu lalu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dikantor Kejari Mamuju, Rabu (8/5).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan, penanganan perkara rudapakasa terhadap anak dibawah umur (anak santri Red) tersebut telah memasuki tahap penuntutan.
“Kita telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” katanya.
Adapun Identitas pelaku berinisial JL Alias Ustads JM(32) yang merupakan seorang guru sekaligus kepala sekolah.
“Telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Mamuju,” papar Kasat Reskrim.
Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.